Dituding memfitnah Buwas, Gubernur Gorontalo dihukum 8 bulan penjara

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dituding memfitnah Buwas, Gubernur Gorontalo dihukum 8 bulan penjara
Buwas melaporkan Gubernur Gorontalo karena diadukan ke Menkopolhukam dan Kapolri terkait tudingan keberpihakannya pada salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kota Gorontalo

 

GORONTALO, Indonesia — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Gorontalo menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dalam kasus fitnah atas Komjen Pol Budi Waseso, Senin, 19 Oktober.  

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU yang menjeratnya dengan Pasal 317 ayat (1)dan (2) subsider Pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 316 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Usai mendengarkan putusan hakim Johnicol Richard Frans Sine tersebut, Rusli meninggalkan ruang persidangan tanpa memberikan penjelasan perihal kasusnya.

Kuasa Hukum terdakwa, Herson Abas, menyatakan keberatan atas vonis tersebut dan menyatakan banding.

“Vonis ini tidak adil. Upaya banding akan kami lakukan,” kata Herson.

Sebelumnya, Budi Waseso yang pernah menjabat Kapolda Gorontalo melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baiknya ke Polda Gorontalo pada 2013, sedangkan Rusli ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Februari 2015.

Mantan Kabareskrim itu melapor setelah mengetahui gubernur mengadukan kinerjanya kepada Menkopolhukam dan Kapolri, terkait dengan tudingan keberpihakannya kepada salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kota Gorontalo. — Laporan dari Antara/Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!