SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Indonesia Corruption Watch memberikan nilai 5 dari 10 pada kinerja pemerintahan Joko “Jokowi” Widodo dalam tahun pertamanya. ICW menilai Jokowi belum mampu mengawal pemberantasan korupsi.
Salah satu alasannya, menurut aktivis ICW Lalola Easter Kaban, pemerintahan Jokowi lebih berani melakukan pencegahan daripada penindakan.
Hal tersebut tercermin dari Instruksi Presiden No. 7 tahun 2015 yang memuat 64 poin tentang pencegahan, dari total 96 poin.
Peneliti ICW lainnya, Aradila Caesar, mengatakan awal kemunduran pemberantasan korupsi adalah penunjukan Komisaris JenderalBudi Gunawan sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian RI oleh Jokowi pada Januari awal tahun ini.
Buntutnya, terjadilah rentetan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, seperti ketua nonaktif Abraham Samad dan wakil ketua nonaktif Bambang Widjojanto.
ICW juga menganggap Jokowi lepas tangan dalam kasus ini, dibuktikan dengan tidak adanya dukungan kepada kedua pimpinan KPK tersebut.
Seperti apa lengkapnya peristiwa garis waktu pemberantasan korupsi yang terjadi selama setahun pemerintahan Jokowi? Berikut rangkuman lengkapnya oleh ICW:
17 Oktober 2014
Tim Transisi menyerahkan nama-nama calon menteri kabinet Presiden-terpilih Jokowi kepada KPK dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
27 Oktober 2014
Presiden Jokowi melantik Yassona Laoly (PDI-Perjuangan) sebagai Menteri Hukum dan HAM serta melantik Tedjo Edi Purdjianto (Partai Nasional Demokrat) sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
20 November 2015
Jokowi melantik HM. Prasetyo (Partai Nasdem) sebagai Jaksa Agung.
9 Januari 2015
Jokowi serahkan surat pencalonan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri ke DPR.
13 Januari 2015
KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan — calon Kapolri — sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
19 Januari 2015
Komjen Budi Waseso diangkat menjadi Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) menggantikan Komjen Suhardi Alius.
22 Januari 2015
Budi Gunawan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.
23 Januari 2015
Komisioner KPK Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam dugaan tindak pidana keterangan palsu saat yang bersangkutan menjadi advokat dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat.
26 Januari 2015
Jokowi memerintahkan untuk tidak ada kriminalisasi yang dilakukan aparat penegak hukum. Dan meminta KPK dan Kepolisan bekerja sama memberantas korupsi.
3 Februari 2015
Komnas HAM merilis executive summary dugaan pelanggaran HAM dalam kasus Bambang Widjojanto.
9 Februari 2015
Polda Sulselbar menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.
16 Februari 2015
Hakim Sarpin memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.
18 Februari 2015
Jokowi membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri dan mengajukan Badrodin Haiti sebagai calon pengganti.
Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
Ombudsman mengeluarkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan kepolisian dalam proses penangkapan Bambang Widjojanto.
20 Februari 2015
Jokowi melantik Taufiequrrahman Ruki, Johan Budi, dan Indriyanto Senoadji sebagai pelaksana tugas pimpinan KPK.
24 Maret 2015
Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi payment gateway Kementerian Hukum dan HAM. Penetapan tersangka ini diduga salah satu bentuk kriminalisasi pegiat anti korupsi.
30 Maret 2015
Hakim Sarpin melaporkan dua komisioner Komisi Yudisial ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.
16 April 2015
DPR menyetujui Badrodin sebagai Kapolri.
17 April 2015
Jokowi melantik Badrodin sebagai Kapolri.
22 April 2015
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti melantik Budi Gunawan sebagai Wakapolri.
12 Mei 2015
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudin. Ini menjadi kekalahan kedua KPK setelah praperadilan Budi Gunawan.
21 Mei 2015
Jokowi mengumumkan 9 nama Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.
26 Mei 2015
Jokowi mengeluarkan Inpres No. 7 tahun 2015 tentang Penyusunan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Hadi Purnomo. Ini menjadi kekalahan ketiga KPK setelah Praperadilan Budi Gunawan dan Ilham Arief Siradjudin.
19 Juni 2015
Jokowimenolak pembahasan Revisi UU KPK.
9 Juli 2015
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan berhasil menangkap 3 hakim PTUN Medan, seorang Panitera dan seorang pengacara. Ketiga Hakim PTUN Medan diduga menerima suap terkait penanganan gugatan.
14 Juli 2015
KPK menetapkan pengacara OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Hakim PTUN Medan. Penetapan OC Kaligis merupakan hasil pengembangan perkara.
28 Juli 2015
KPK menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan.
17 Agustus 2015
Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 1.938 narapidana korupsi.
1 September 2015
Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK menyerahkan 8 nama calon pimpinan hasil seleksi ke Presiden Jokowi.
3 September 2015
Budi Waseso dicopot dari jabatan Kabareskrim, digantikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar.
14 September 2015
Jokowi menyerahkan 8 nama calon pimpinan KPK ke DPR untuk uji kepatutan dan kelayakan.
18 September 2015
Berkas perkara komisioner KPK nonaktif dilimpahkan ke kejaksaan.
22 September 2015
Berkas perkara Ketua KPK nonaktif Abraham Samad dilimpahkan ke kejaksaan.
Narapidana korupsi, Gayus Tambunan dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur. Pemindahan dilakukan seteleh beredar foto Gayus di sebuah restoran.
7 Oktober 2015
Enam Fraksi DPR mengusulkan revisi UU KPK. Enam fraksi tersebut adalah Golkar, PDI-P, PKB, PPP, Nasdem, Hanura.
8 Oktober 2015
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan judicial review Ikatan Hakim Indonesia soal kewenangan KY dalam proses seleksi hakim. MK menyatakan KY tak lagi berwenang dalam proses seleksi hakim karena mengganggu independesi.
13 Oktober 2015
Pemerintah menolak melakukan pembahasan revisi UU KPK dan menunda pembahasan UU KPK hingga masa sidang selanjutnya di DPR.
15 Oktober 2015
KPK menetapkan Sekjen Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus korupsi.
Rio terjerat kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat 3 orang hakim PTUN, Panitera, OC Kaligis, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya.—Rappler.com
BACA JUGA:
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.