MA menangkan golkar kubu Aburizal Bakrie

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

MA menangkan golkar kubu Aburizal Bakrie
Berdasarkan putusan MA, kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau dengan ARB sebagai ketua umum

JAKARTA, Indonesia — Mahkamah Agung (MA) memenangkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) dan memutuskan bahwa kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Musyawarah Nasional (Munas) Riau dengan ARB sebagai ketua umum.

“Dari awal saya katakan bahwa saya masih percaya terhadap hukum di negara ini. Sebagai umat beragama ini bisa terjadi karena ridho Allah,” kata ARB di Jakarta pada Selasa, 20 Oktober merespon terbitnya putusan ini.

Sementara dari kubu pesaingnya Agung Laksono, Agung sendiri menyatakan bahwa dirinya belum bisa mengambil sikap hingga paling tidak beberapa hari ke depan.

“Saya sudah dapat informasi itu, tetapi saya belum bisa ambil sikap apa pun. Mungkin satu atau dua hari ini, kami akan sampaikan sikap resmi,” kata Agung, Selasa sebagaimana dikutip oleh media.

Konflik Golkar bermula saat muncul dualisme kepengurusan antara kubu ARB dan kubu Agung. Pemerintah melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belakangan mengakui kubu Agung sebagai pengurus Golkar yang sah.

Namun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kemudian memutuskan untuk menunda penerapan SK tersebut. Konflik berlanjut saat putusan PTUN Jakarta ini dianulir di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sehingga SK Kemenkumham dianggap berlaku kembali. Merespon situasi ini, kubu ARB kemudian mengajukan kasasi ke MA.  dengan laporan Antara/Rappler.com

BACA JUGA: 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!