US basketball

Pro dan kontra hukuman kebiri untuk pedofilia

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pro dan kontra hukuman kebiri untuk pedofilia
Menurut dr. Boyke, hukuman kastrasi tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual karena 'yang sakit kan jiwanya'

 

JAKARTA, Indonesia — Pemerintah Indonesia berencana mengeluarkan peraturan untuk menghukum pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan cara dikebiri. 

Sikap pemerintah ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

”Terhadap munculnya kekerasan seksual terhadap anak, beliau (Presiden Joko “Jokowi” Widodo) setuju jika dilakukan pemberatan hukuman pada pelaku. Termasuk di dalamnya pengebirian saraf libido,” kata Khofifah, Selasa, 20 Oktober.

Kasus pedofilia terakhir melibatkan seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang ditemukan sudah meninggal di dalam kardus. Dari laporan kepolisian ditemukan bukti-bukti pemerkosaan sebelum terjadi pembunuhan.

Pernyataan Khofifah langsung ditanggapi beragam oleh berbagai kalangan, mulai dari Komisi Nasional Perempuan hingga Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahja Purnama. 

Apa kata mereka soal hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual anak atau pedofilia? 

Masruchah, anggota Komnas Perempuan 

TOLAK KEBIRI. Masruchah, anggota Komnas Perempuan menolak hukuman kebiri untuk pedofilia. Foto oleh Komnas Perempuan

”Kalau soal sanksi atau pidana dikebiri, ya pasti kita enggak setuju, karena sebagian dari pelanggaran HAM,” ujar anggota Komnas Perempuan Masruchah pada Rappler, Rabu, 21 Oktober.

Ia menambahkan, jika efek jera yang dicari maka dapat dilakukan dengan memaksimalkan hukuman yang sudah berlaku pada saat ini.

Dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hukuman maksimal bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur adalah 15 tahun penjara dan denda sekitar Rp 60.000.000 – Rp. 300.000.000. 

Baca selengkapnya di sini. 

dr. Boyke Dian Nugraha, pakar seksologi

Pakar seksologi dr. Boyke Dian Nugraha menilai hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak tidaklah efektif.

Alasannya, pelaku kejahatan seksual pada anak masih berpotensi melakukan aksi kejahatannya selama kondisi mentalnya tidak diobati.

“Yang sakit itu kan jiwanya. Kastrasi atau kebiri tidak akan menyelesaikan jiwanya. Makanya saya kurang setuju dengan diberlakukannya itu,” kata Boyke.  

Cara terbaik menghadapi pedofilia, menurut Boyke, adalah dengan memberikan pengobatan dan rehabilitasi bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Kemudian anak-anak diberikan pendidikan seks sehingga mereka bisa melindungi diri sendiri dari monster seksual,” katanya. 

Seto Mulyadi, pemerhati anak

Alih-alih setuju, Seto Mulyadi meminta pemerintah untuk mengkaji ulang wacana memberikan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.

“Mohon ini dipertimbangkan berdasarkan aspek kesehatan dan psikologisnya,” katanya. 

Alasannya, secara psikologis, pelaku yang dikebiri ini dapat bertindak lebih agresif. Jadi pelaku bukan sekadar menyasar kekerasan seksual, tetapi menyasar ke kekerasan segala-galanya.  

Ahok, Gubernur DKI Jakarta 

Berbeda dengan praktisi kesehatan dan aktivis perempuan, Gubernur DKI Jakarta setuju dengan sikap pemerintah pusat.

“Kalau ada undang-undangnya, sih, oke-oke saja. Cocok dong, dipotong saja (kemaluan pelaku kejahatan seksual),” kata Ahok.  

HM. Prasetyo, Jaksa Agung 

Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung RI, 2 Maret 2015. Foto oleh Gatta Dewabrata/Rappler

Jaksa Agung HM. Prasetyo menilai kejahatan kekerasan seksual terhadap anak harusnya menjadi kejahatan luar biasa, atau extraordinary crime, sehingga harus ada pula penanganan proses penegakan hukum yang luar biasa.

“Saya sendiri katakan bahwa kekerasan seksual itu sudah jadi kejahatan luar biasa dan harus ditangani dengan luar biasa juga,” ungkap Prasetyo. 

Apa landasan hukumnya?

“Landasan hukum yang paling dinilai cepat, ya Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang). Kalau revisi UU kan lama, makanya yang dianggap landasan paling cepat ya Perppu,” kata Prasetyo. 

Badrodin Haiti, Kepala Polisi RI 

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyambut baik usulan tersebut. Alasannya, hukuman tambahan itu dapat memberikan efek jera para predator anak.

“Diharapkan ada sanksi tambahan. Dalam rapat kemarin didiskusikan kemungkinan kebiri untuk paedofil karena kejahatan yang berulang harus diberikan efek jera,” katanya. 

Hukuman tambahan tersebut nanti diusulkan masuk ke dalam Uudang-undang atau mengeluarkan Perppu. 

Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak

Arist yakin hukuman dikebiri sebagai pemberatan hukuman pelaku kekerasan seksual pada anak dapat mengurangi kasus kekerasan anak.

“Sangat yakin karena ada literaturnya,” katanya. 

Hukuman tersebut bisa memberikan efek jera kepada predator, ditambah dengan diterapkan sanksi sosial yakni menyebarluaskan serta menempel foto-foto pelaku di tempat-tempat umum.

“Ini kami harapkan memberikan efek jera. Dikebiri ini bukan diputus hasrat seksual tetapi dikontrol sehingga tidak melakukan tindakan seksual,” katanya.  

Bagaimana dengan Anda? Apakah Anda setuju?—Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!