Latin America

Saling tuduh di sidang perdana Engeline

Luh De Suriyani

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Saling tuduh di sidang perdana Engeline
"Saya tidak membunuh anak saya cintai yang saya besarkan dari kecil sampai 8 tahun"

DENPASAR, Indonesia — Sidang perdana kasus pembunuhan Engeline dimulai Kamis, 22 Oktober, di Pengadilan Negeri Denpasar menghadirkan dua terdakwa di ruang sidang terpisah. 

Di sidang pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Margriet Ch Megawe, 60 tahun, ibu angkat korban sebagai pelaku pembunuhan terencana dan penelantaran anak. 

JPU dari Kejaksaan Tinggi Bali yang dipimpin Subekhan menjerat terdakwa ibu angkat  Engeline ini sebagai pelaku pembunuhan dan penelantaran anak, sesuai pasal 340 dan 338 KUHP serta UU Perlindungan Anak.

Sementara sidang lainnya yang berlangsung belakangan di ruangan lain menghadirkan terdakwa Agus Tay. Agus, yang juga adalah terdakwa di kasus ini, disebut membantu Margriet membungkus dan menguburkan jenazah. 

“Pada 16 Mei 2015, terdakwa ikut atau menyuruh melakukan pembunuhan mengakibatkan korban meninggal,” ujar Subekhan. 

Menurut hasil visum disebut ada patah tulang rahang atas dan lubang pada tulang rahang menunjukkan gigi pernah tumbuh tapi terlepas paksa. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan ada memar bibir atas. 

JPU juga menyebut terdakwa melakukan atau turut serta pada eksploitasi ekonomi pada korban. Dia diangkat anak pada usia 3 hari lalu ditelantarkan. 

“Tapi sejak kelas 2 terdakwa menelantarkan seperti tak lagi antar jemput padahal jarak cukup jauh 2 km. Terdakwa juga memelihara ayam 100 ekor dan eksploitasi korban untuk mengurus ayam,” kata jaksa.

Margriet mengaku tidak mengerti dakwaan tersebut. 

“Saya tidak membunuh anak saya cintai yang saya besarkan dari kecil sampai 8 tahun,” jawabnya. 

Di sidang pertama ini, tim pengacara Margriet menyampaikan nota keberatan berjudul “Tuhan Pasti Turun Tangan” yang menolak semua dakwaan. Tak hanya itu pihak pengacara Margriet yang dipimpin Hotma Sitompoel menuding banyak nama dan pihak sebagai tukang fitnah.

“Terdakwa merasakan duka karena membesarkan korban sejak usia 3 tahun. Dirampas dan dibunuh secara keji oleh Agus Tay tapi anehnya berduyun yang membela dan memfitnah terdakwa sebagai pembunuh korban,” kata Hotma. 

Hamidah, ibu kandung Engeline merespon dengan berdiri dan berteriak tanda protes yang kemudian diminta tenang oleh hakim.

Dengan dakwaan jaksa, baik Agus maupun Margriet terancam hukuman seumur hidup. 

Halim Ketua Edward Haris Sinaga mengatakan akan melanjutkan sidang pada Selasa pekan depan. Persidangan berlangsung lancar, tidak ada rombongan massa dalam jumlah besar yang mendukung Polda Bali seperti kasus pra peradilan sebelumnya soal gugatan penetapan tersangka Margriet. — Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!