Kapolri: Kasus Risma sudah dihentikan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kapolri: Kasus Risma sudah dihentikan
“Informasi sementara yang saya terima terkait penyidikan kasus penyalahgunaan wewenang penanganan perkara Pasar Turi telah dihentikan sejak sebulan yang lalu atau di SP3 oleh Polda Jatim"

 

JAKARTA, Indonesia — Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti membantah jika mantan dan calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ditetapkan sebagai tersangka. 

“Informasi sementara yang saya terima terkait penyidikan kasus penyalahgunaan wewenang penanganan perkara Pasar Turi telah dihentikan sejak sebulan yang lalu atau di SP3 oleh Polda Jatim,” kata Badrodin, Jumat, 23 Oktober. 

Badrodin mengaku terkejut mendengar berita Risma ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan akan mengecek kembali kasus tersebut. 

Pada Jumat, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus penyalahgunaan wewenang Risma terkait kasus Pasar Turi dari Polda Jawa Timur. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 421 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. 

Menurut SPDP tersebut, Risma sudah jadi tersangka sejak 28 Mei, tapi SPDP baru dikirim pada 30 September. 

Namun pernyataan Kejari ini telah dibantah Kapolda Jawa Timur Irjen Anton Setiadi. — Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!