Kontroversi ‘hate speech’: Dari latar belakang hingga siapa bisa terjerat

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kontroversi ‘hate speech’: Dari latar belakang hingga siapa bisa terjerat
Surat edaran Kapolri tentang 'hate speech' ditanggapi beragam oleh masyarakat. Kata FPI? 'Enggak usah ditanggepin'

JAKARTA, Indonesia — Surat edaran yang mengatur tentang hate speech, atau ujaran kebencian, sudah diedarkan oleh Kepala Polisi RI Jenderal Badrodin Haiti. Surat Edaran (SE) No. SE/6/X/2015 tersebut dikeluarkan pada 8 Oktober lalu dan dikirim ke Kepolisian Sektor dan Resor di seluruh pelosok tanah air. 

Apa itu hate speech? 

Menurut surat edaran tesebut, ujaran kebencian adalah tindak pidana yang berbentuk, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong, dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial. 

Aspeknya meliputi suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan dan kepercayaan, ras, antar golongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, dan orientasi seksual. 

Ujaran kebencian dapat melalui media kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, dan pamflet.

Baca mengenai hate speech lengkapnya di dokumen ini

Tapi benarkah hate speech adalah jalan keluar untuk melindungi hak-hak warga negara? Benarkah poin-poin yang terkandung dalam hate speech sudah tidak melanggar kebebasan berekspresi? 

Latar belakang diterbitkannya surat edaran

Menurut Badrodin, pembahasan hate speech sudah dimulai sejak zaman Wakil Kapolri dijabat Nanan Soekarna pada periode Maret 2011 – Agustus 2013.

“Kami mengadakan pembahasan di seminar-seminar,” kata Badrodin pada Rappler, Jumat, 30 oktober. 

Setelah lebih dari lima tahun pembahasan, akhirnya Polri sampai pada kesimpulan bahwa surat edaran mengenai ujaran kebencian harus segera dikeluarkan. “Lebih cepat lebih baik,” katanya. 

Karena itu, Badrodin akhirnya menekennya dan mengirimkan surat tersebut hingga ke tingkat Polsek. Keputusan ini juga diambil setelah berdasarkan evaluasi, jajaran di bawah masih ragu menerapkan pasal hate speech yang sebelumnya diatur dalam KUHP tersebut.  

Ujaran kebencian diatur di pasal 310, Pasal 311, 315, 317, dan 318 KUHP.

Apa latar belakangnya?

Menurut Kapolri sudah banyak contoh bahwa ujaran kebencian telah menjadi bibit konflik. “Seperti kejadian kemarin, waktu JakMania rusuh,” katanya. 

Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelumnya memproses hukum 10 orang yang diduga JakMania, sebutan untuk suporter Persija Jakarta, atas aksi pengrusakan dan seorang lainnya yang diduga sebagai penghasut massa lewat pesan pendek, dalam laga partai final Piala Presiden yang mempertemukan Persib Bandung dan Sriwijaya FC.

Persib adalah musuh bebuyutan Persija yang harus berlaga di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta.

Kejadian seperti itu, menurut Badrodin, terus berulang dan kerap menimbulkan keresahan di masyarakat.

Siapa saja yang bisa terjerat? 

RUSUH JAKMANIA. Pendukung Jakmania melempar batu ke arah polisi yang sedang berjaga di Stadion Gelora Bung Karno, Minggu, 18 Oktober 2015. Foto oleh Rappler

Badrodin mengatakan bahwa surat edaran ini untuk memperjelas perbedaan antara dimensi ujaran kebencian dan kebebasan berekspresi.

“Ujaran kebencian itu yang mengarah pada pengrusakan, penghasutan, dan sebagainya,” katanya. 

Jadi, menurut Badrodin, hanya mereka yang melakukan hasutan mengarah pada pengrusakan saja yang bisa terjerat.  

Dalam salah satu poin surat edaran, Kapolri juga menegaskan bahwa media ujaran kebencian salah satunya adalah ceramah keagaaman. Seperti apa ceramah keagamaan yang dimaksud Kapolri?

“Semua ceramah yang mengajak pada gerakan pengrusakan,” katanya.  

Jika sudah ada ajakan untuk bergerak, penghasutan, maka ceramah tersebut bisa tergolong ujaran kebencian. 

Bagaimana dengan khatib shalat Jum’at yang kerap berceramah soal mengkafirkan agama lain? “Itu tidak termasuk hate speech, itu kan menyampaikan apa yang ada di kitab suci,” ujarnya. 

Lalu bagaimana dengan ceramah yang dilakukan pemuka agama di kelompok-kelompok agama seperti Front Pembela Islam (FPI) yang kerap melontarkan kritik keras pada kelompok lain atau presiden?

“Itu kan delik aduan, kalau dia menghina presiden. Asal jangan menghasut,” katanya. 

Campur aduk pasal penistaan dan pencemaran nama baik

Tapi benarkah pasal ini sudah benar memisahkan kebebasan berekspresi dan ujaran kebencian? Adakah poin-poin yang dianggap janggal? 

Pegiat Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Damar Juniarto pada dasarnya setuju atas penerbitan surat edaran tersebut. 

Penerbitan surat tersebut dinilai sejalan dengan Forum Demokrasi Digital. Forum tersebut menginginkan negara menerapkan asas zero tolerance pada tindakan ujaran kebencian seperti yang diterapkan di negara-negara lain. 

“Hanya saja ada catatan, dan saya harap Polri mau merevisi edarannya. Masuknya pasal pencemaran nama baik 310-311 KUHP bisa kontra produktif karena pasal ini pasal karet yang nuansanya tidak demokratis,” katanya. 

Pasal 310 ayat 1 berbunyi, “Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.”

Sedangkan pasal 311 berbunyi,  “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”

“Terlalu banyak penindakan hukum dengan pasal karet ini yang tidak tepat sasarannya,” kata Damar. 

Pasal ini juga menjadi perhatian Staf Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik KontraS Satrio Wirataru. Menurutnya, definisi ujaran kebencian versi Kapolri memang terlalu luas.  

Hate speech itu jangan membatasi kebebasan berpendapat, karena itu harus dibatasi secara tegas di poin apakah ada dampak terjadi permusuhan, kebencian, yang berkaitan dengan agama, ras, dan, etnis,” katanya.  

Bukan diarahkan pada pencemaran nama baik. “Pisahkan antara hate speech law dan defamation law (pencemaran nama baik),” katanya. 

Alih-alih memberikan batas yang tegas, tapi Kapolri dinilai menggunakan pasal pencemaran nama baik sebagai rujukan. 

“Ini bisa disalahgunakan aparat,” katanya. 

Wira mengimbau aparat Polri tidak menggunakan pasal penistaan tersebut, tapi fokus pada pasal kebencian. 

Sebaliknya, Wira setuju jika Polri tidak menjerat khatib salat Jumat. “Ceramah agama soal kafir itu bukan hate speech, tapi kalau sudah menyerukan yang kafir halal darahnya, sehingga harus diusir atau dibunuh, itu hate speech,” katanya. 

‘Hate speech’ harus jamin kebebasan berkespresi 

Selain perdebatan pasal penistaan dan pencemaran, pengamat media Ignatius Haryanto mengingatkan Kapolri agar berhati-hati menerapkan pasal ujaran kebencian, terutama bagi masyarakat yang kritis pada pemerintah.

“Karena kritik kepada mereka yang berkuasa akan mudah dimasukkan dalam kategori hate speech, padahal di dalamnya ada suatu kritik serius yang bukan tujuannya hanya memaki,” kata Ignatius.

Ia juga mengingatkan bahwa etika masyarakat dalam penggunaan media tidak bisa dipukul rata dalam semua kasus, karena media punya etika sendiri. 

“Hati-hati untuk polisi untuk tidak mudah mempergunakan kategori hate speech jika ada kritik dari masyarakat atau media, bahkan jika ditujukan pada polisi sendiri. Ini juga butuh pengawasan dari masyarakat agar tidak terjadi abuse of power,” katanya. 

FPI: ‘Surat edaran itu enggak usah ditanggepin’

NONTON BARENG. Habib Rizieq dalam acara nonton bareng bersama FPI, 30 September 2015. Foto: Rappler/Febriana Firdaus

Namun, bagaimana reaksi kelompok masyarakat?

Dalam beberapa kampanyenya, FPI kerap melontarkan kritikan dan ujaran terkait kelompok lain dan pemerintah.

Seperti saat nonton bareng film Pengkhiatan G30S/PKI akhir September lalu, FPI kembali mengkritik pemerintah yang berniat meminta maaf pada keluarga korban pembantaian massal pada 1965 silam.  

Salah satu orator FPI, Habib Rizieq bahkan menyebut kaum liberal sebagai saudara komunis, dan presiden lamban seperti “kodok”. Rizieq juga mengungkit patung Tugu Tani yang dianggap sebagai simbol komunisme di ibu kota. 

Menanggapi soal surat edaran ini, juru bicara FPI Munarman mengatakan surat edaran itu tak perlu ditanggapi serius.

“Banyak yang melakukan hate speech di media sosial. Ahok emang enggak melakukan?” kata Munarman merujuk kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Munarman mengatakan FPI bebas berkespresi, tak ada urusannya dengan surat edaran.

“Polisi tidak bisa menghukum dengan surat edaran. Yang bisa menghukum itu undang-undang. Mana ada pidana berdasar surat edaran,” katanya. —Rappler.com.

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!