Denda seharga 10 bungkus rokok kalau merokok di Pelaihari

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Denda seharga 10 bungkus rokok kalau merokok di Pelaihari

EPA

Aturan ini sudah diimplementasikan, sembilan pelanggar diwajibkan membayar denda

TANAH LAUT, Indonesia – Jangan coba-coba merokok di kawasan kawasan yang dilarang di Pelaihari, karena dendanya cukup besar. Bila melanggar, maka kamu harus membayar denda seharga sepuluh bungkus rokok yang kamu isap.

Aturan ini sudah diimplementasikan. Sembilan pelanggar yang kedapatan merokok di Rumah Sakit Umum Boejasin Pelaihari, Tanah Laut, Kalimantan Selatan, dikenakan denda dengan nominal seharga sepuluh bungkus rokok oleh hakim Pengadilan Negeri Pelaihari.

“Penegakan Perda No. 7/2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dibuktikan dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Pelaihari,” ujar Kasi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Tanah Laut Rispani, Senin, 9 November.

Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari, Gesang Yoga, mengatakan denda seharga sepuluh bungkus rokok yang diisap ini bisa bertambah bila pelaku mengulangi perbuatannya. Kalau tertangkap kedua kalinya, maka dendanya bertambah menjadi seharga 20 bungkus rokok.

Gesang mengatakan, hukuman ini masih ringan, apabila dibandingkan dengan ancaman hukuman yang tercantum dalam Perda No. 7 tahun 2014, yakni maksimal Rp 50 juta atau kurangan maksimal enam bulan penjara

“Namun demikian kita berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar Perda No.7/2014, tentang Kawasan Tanpa Rokok,” katanya.

Menurut Sekretaris Tim Koordinasi Pelaksana Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok Tanah Laut, disidangkannya kesembilan pelaku merokok di kawasan RSUD Boejasin Pelaihari tersebut merupakan pembelajaran agar warga tidak merokok di kawasan dilarang merokok. – Laporan dari Antara/Rappler

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!