Cara Buwas berantas narkoba: Evaluasi rehabilitasi hingga buaya buas

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Cara Buwas berantas narkoba: Evaluasi rehabilitasi hingga buaya buas

DANY PERMANA

Buwas juga pernah mengusulkan agar pengedar narkoba yang tertangkap dan terbukti bersalah, dihukum dengan harus mengonsumsi narkoba hingga overdosis

JAKARTA, Indonesia — Sejak dimutasi dari posisi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pada September tahun ini, Komisaris Jenderal Budi Waseso telah memaparkan sejumlah rencana dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Tanah Air. 

Rencana tersebut menimbulkan tanggapan beragam dan memancing kontroversi dari sejumlah pihak. Berikut ini tigas di antaranya, termasuk yang menjadi perbincangan hangat di media sosial, yakni menggunakan keganasan buaya:

1. Buat pulau khusus terpidana narkoba yang dijaga buaya

Buwas, sapaan Budi Waseso, mengaku memiliki rencana untuk membuat penjara khusus terpidana narkoba di sebuah pulau terpencil. Untuk mengamankan pulau tersebut, ia akan menggunakan buaya-buaya ganas.

“Sebanyak-banyaknya akan ditaruh di sana buaya yang lapar-lapar, yang nyamuk pun ditangkap sama mereka. Buaya kan enggak bisa disogok, enggak bisa diajak kerja sama untuk kabur,”  kata Buwas setelah melaksanakan program penempelan stiker “Stop Narkoba” di kawasan Sarinah, Jakarta, Minggu, 8 November sebagaimana dikutip oleh media.

Buwas tak sekadar berencana. Pada pekan ini, ia akan bertolak ke Medan, Sumatera Utara, untuk mencari buaya-buaya yang akan ia gunakan sebagai “penjaga”.

“Saya juga akan ke Papua dan Sulawesi untuk melihat buaya-buaya mana yang lebih ganas,” ujarnya.

2. Akan evaluasi pelaksanaan kebijakan rehabilitasi

“Nanti kita evaluasi secara keseluruhan,” kata Budi usai dilantik sebagai Kepala BNN di Markas Besar Polri, awal September.

Apakah ini berarti Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang salah satunya memuat aturan tentang kebijakan rehabilitasi juga akan direvisi? 

“Undang-Undang bisa diubah, buatan manusia. Di kala evaluasi, ada hal yang perlu kita tambahin,” kata Budi.

Budi meyakini rencananya ini sejalan dengan pernyataan Presiden Joko “Jokowi” Widodo tentang Indonesia yang tengah berada dalam situasi darurat Narkoba.

3. Usulkan pengedar dibuat overdosis

Buwas pernah mengusulkan agar pengedar narkoba yang tertangkap dan terbukti bersalah, dihukum dengan harus mengonsumsi sendiri barang bukti yang ditemukan bersama mereka. 

“Jadi nanti dia overdosis. Mati sendiri,” katanya baru-baru ini sebagaimana dikutip oleh media.

Menurut Buwas, pengedar narkoba memang patut dihukum berat, termasuk dengan dibuat overdosis hingga tewas. Rappler.com

BACA JUGA: 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!