Selangkah lagi menuju pembentukan Provinsi Madura

Amir Tedjo

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Selangkah lagi menuju pembentukan Provinsi Madura
Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) mengklaim sudah mendapatkan restu Jokowi

MADURA, Indonesia — Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) mengklaim sudah mendapatkan restu dari Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk menjadikan Pulau Madura sebagai provinsi sendiri, lepas dari Provinsi Jawa Timur.

Sekretaris Jenderal P4M Jimhur Saros mengatakan pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat meresmikan kapal pengangkut khusus sapi di salah satu galangan kapal di Bangkalan Madura, hari ini, Selasa, 10 November.

Alhamdulillah, Presiden sudah memberikan restu untuk Madura menjadi provinsi. Oleh karena itu, kami sebagai warga Madura memberikan penghargaan sebagai warga kehormatan Madura,” kata Jimhur di depan sekitar 300 massa saat Deklarasi Pembentukan Provinsi Madura di Bangkalan Madura, Selasa.

Menurutnya, pembentukan provinsi Madura sudah mendesak untuk dilakukan. Pasalnya, selama ini empat kabupaten di Madura merasa dianaktirikan, baik oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun pemerintah pusat. 

Sedangkan di satu sisi, Pulau Madura dianggap kaya dengan hasil minyak dan gasnya. P4M mengklaim dalam setahun setidaknya ada sekitar Rp 400 triliun gas dan minyak bumi yang dihasilkan dari Madura. 

“Namun dari jumlah itu, berapa yang kembali ke Madura? Lihat saja jalur lintas utara Madura, Ketapang tetap saja rusak. Setiap kali kita minta ke provinsi atau pusat, selalu dijawab tak ada anggaran,” kata Jimhur.

Sekitar 300 massa hadiri Deklarasi Pembentukan Provinsi Madura di Bangkalan Madura, pada 10 November 2015. Foto oleh Amir Tejo/Rappler

Jika kejadian-kejadian seperti ini tetap dibiarkan, dalih Jimhur, maka pemerintah pusat dianggap sudah berlaku dzalim kepada rakyat Madura. 

“Apakah ini akan kita biarkan terus? Kita tak perlu merdeka. Cukup berikan kami kesempatan untuk mengelola keuangan untuk kemakmuran rakyat Madura, dengan cara jadi provinsi sendiri,” ujarnya.

Untuk memuluskan langkah itu, P4M akan bekerjasama dengan Universitas Trunojoyo Madura melakukan kajian pembentukan provinsi Madura. Selain itu, P4M juga akan melakukan lobi-lobi kepada para anggota DPR RI untuk melakukan revisi Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Targetnya dalam setahun nanti, Provinsi Madura sudah bisa terbentuk.

Terganjal di UU Pemda

Salah satu ganjalan utama bagi provinsi pembentukan Provinsi Madura adalah ketentuan dalam UU Pemerintah Daerah yang salah satu syaratnya adalah harus ada lima kabupaten atau kota di dalamnya untuk membentuk provinsi baru. Sedangkan untuk Pulau Madura saat ini, hanya ada empat kabupaten saja yaitu, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.

Senada dengan Jimhur, anggota Dewan Perwakilan Derah (DPD) RI asal pemilihan Jawa Timur, Ahmad Nawardi, menyatakan dukungannnya atas pembentukan provinsi Madura. 

Kata Nawardi, jika dilihat dari indikator jumlah maupun kualitas sumber daya manusia, kekayaan alam, kondisi sosial politik, budaya, dan keuangan, pembentukan provinsi Madura sudah sangat pantas.

Sahid, seorang pengemudi becak di Madura, tak peduli apakah Madura menjadi provinsi atau tidak. Asal bisa tetap cari duit. Foto oleh Amir Tejo/Rappler

“Ganjalannnya memang pada UU tentang Pemerintah Daerah yang mensyaratkan harus ada minimal lima kabupaten atau kota,” kata Nawardi.

Namun atas ganjalan ini, kata dia, bukan berarti tak ada jalan keluar. Nawardi menyarankan agar P4M membentuk tiga tim dengan tugas masing-masing. 

Tim pertama adalah tim kajian yang bertanggungjawab atas kajian kelayakan pembentukan provinsi Madura. Tim kedua adalah tim hukum yang mencoba terobosan untuk judicial review atas UU Pemerintahan Daerah, dan tim ketiga adalah tim lobi untuk melobi anggota DPR RI agar bisa melakukan revisi atas UU Pemerintahan Daerah.

Ketiga tim itu harus bekerja secara simultan. Tapi, kalau ingin bekerja di jalur cepat, maka yang paling memungkinkan adalah melalui judicial review. Pasalnya, untuk mengajukan revisi UU Pemerintahan Daerah sudah sulit.

 “Program Legislasi Nasional sudah ditutup,” kata Nawardi. 

Namun, tak semua warga Madura antusias dengan wacana pembentukan Provinsi Madura ini. Sahid dan Mulyono adalah contohnya. 

Dua pengemudi becak yang biasa mangkal di alun-alun Bangkalan ini tak terlalu menghiraukan apakah Madura akan jadi provinsi atau tidak. 

“Buat kami, semuanya sama saja. Yang penting kami tetap bisa mencari makan,” kata Sahid kepada Rappler. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!