Konflik GKI Yasmin, Bima Arya disebut diam-diam rencanakan relokasi

Camelia Pasandaran

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Konflik GKI Yasmin, Bima Arya disebut diam-diam rencanakan relokasi

JAKARTA, Indonesia – Tidak lama setelah menuai kontroversi terkait pelarangan kegiatan Syiah, Wali Kota Bogor Bima Arya diberitakan telah menyiapkan tim kecil untuk merelokasi GKI Yasmin ke salah satu dari tiga tempat alternatif.

“Tiga lokasi yang sedang digadang-gadang Bima Arya, pilihannya adalah Jalan Dr. Semeru, daerah Bubulak, dan daerah Kayu Manis,” kata juru bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging, Rabu, 11 November.

Informasi ini diperoleh dari seorang sumber di Dewan Perwakilan Rakyat yang mendapatkannya dari pejabat terkait.

Dalam informasi tersebut disampaikan “Diharapkan dalam waktu dekat, tim kecil yang dibentuk dapat segera melakukan peninjauan secara diam-diam ke lapangan, agar tidak diketahui oleh pihak luar yang tidak bertanggung jawab.”

Upaya ini bukanlah hal baru. Wali Kota Bogor sebelumnya, Diani Budiarto pernah mencoba melakukan yang sama, namun tidak berhasil karena penolakan dari gereja dan penolakan dari masyarakat di daerah relokasi yang dituju.

Rencana relokasi ini disebutkan terjadi karena Pemerintah Kota Bogor menyatakan telah mencapai kesepakatan dengan GKI Pengadilan, gereja induk GKI Yasmin. Namun ini ditolak oleh GKI Yasmin.

“Pemilik tanahnya adalah Sinode GKI Jawa Barat. Dalam persidangan Sinode Desember 2014, sudah diputuskan kalau GKI menolak relokasi,” kata Bona.

Pihak gereja, sebagaimana juga disepakati oleh Komnas HAM, memilih untuk mendirikan gereja di tempat yang sama, di Jalan Kyai Haji Abdullah Bin Nuh. Namun demikian, di lantai kedua dan ketiga bangunan tersebut bisa digunakan untuk peruntukan aktivitas keberagaman.

Rencana ini tidak disepakati oleh Bima. Dihubungi oleh Rappler, Bima tidak memberikan jawaban terkait tim kecil untuk relokasi ini.

GKI Yasmin disegel pemerintah sejak lima tahun yang lalu, membuat jemaat gereja terpaksa beribadah di rumah dan di seberang istana. Penyegelan dilakukan di masa pemerintahan sebelumnya. Diani mencabut Izin Mendirikan Bangunan yang sudah secara resmi dikeluarkan.

Ketika kasus ini dibawa ke pengadilan, GKI Yasmin memenangkan perkara. Mahkamah Agung sudah memerintahkan pembukaan segel, namun keputusan ini tidak ditaati oleh Pemerintah Kota Bogor. – Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!