Warga vs pabrik semen: Kemenangan para petani

Ari Susanto

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Warga vs pabrik semen: Kemenangan para petani
Kenapa warga menolak pabrik semen? “Kalau jadi tambang gamping dan pabrik semen, air kami pasti kering dan lingkungan rusak. Bertani adalah hidup kami, dan akan kami pertahankan tanah dan air kami.”


SEMARANG, Indonesia – Susmiyati terduduk di lantai, meluruskan kakinya yang pegal usai berjalan kaki sejauh 122 kilometer satu hari dua malam dari Pati menuju Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Kedua telapak kakinya masih terasa nyeri akibat menapaki aspal pantura dengan kaki telanjang.

Wajahnya pun terlihat kuyu karena kurang tidur. Setiap malam, ia dan rombongan yang berjumlah lebih dari 300 orang itu hanya berhenti istirahat kurang dari dua jam. Malam hari justru dimanfaatkan untuk berjalan lebih cepat karena tidak ada sengatan matahari dan lalu lintas lebih lengang.

Sudah hampir delapan jam ia menunggu sidang pembacaan putusan PTUN Semarang tentang gugatan para petani di tiga kecamatan di Kabupaten Pati, Tambakromo, Kayen, dan Sukolilo. Mereka meminta pembatalan Surat Keputusan Bupati Pati tentang izin lingkungan bagi pabrik semen PT Sahabat Mulia Sakti (SMS), anak perusahaan PT Indocement Tbk.

Susmiyati datang dari Kayen yang berlokasi di barisan Pegunungan Kendeng Utara. Kesehariannya adalah bercocok tanam padi dan palawija.

Ia adalah petani yang rajin mengawal sidang gugatan masyarakat Kendeng yang kontra pabrik semen, tambang gamping dan lempung di wilayah konservasi batuan karst yang kaya air dan sungai bawah tanah. Kedatangannya ke PTUN Semarang Selasa, 17 November, kemarin adalah yang ke-26 kalinya.
“Wilayah kami sangat subur, panen padi empat kali setahun, belum termasuk kacang, jagung, dan jenis palawija lain. Airnya melimpah dari mata air goa,” ujar Susmiyati.

“Kalau jadi tambang gamping dan pabrik semen, air kami pasti kering dan lingkungan rusak. Bertani adalah hidup kami, dan akan kami pertahankan tanah dan air kami.”

Perjuangannya mendapat dukungan dari masyarakan petani kabupaten lain di wilayah Kendeng Utara: Rembang, Blora, dan Grobogan. Ibu-ibu dari Rembang juga ikut longmarch mendukung saudara-saudaranya dari Pati, meskipun sebelumnya gugatan mereka ditolak PTUN, April lalu. Warga Rembang melawan PT Semen Indonesia yang akan beroperasi di Rembang.

Berbeda dengan nasib petani Rembang yang masih menunggu banding di PTTUN Surabaya, putusan majelis hakim yang dipimpin Adhi Budhi Sulistyo akhirnya mengabulkan gugatan para petani Pati setelah pembacaan putusan secara marathon.

“Memutuskan mengabulkan permohonan penggugat seluruhnya dan membatalkan Surat Keputusan Bupati No 660.1/4767 tentang izin lingkungan pembangunan pabrik semen dan penambangan,” Adhi membacakan kesimpulan putusan.

PTUN juga menolak seluruhnya eksepsi tergugat Bupati Pati Haryanto dan tergugat intervensi PT SMS. Majelis hakim mendasarkan putusannya pada pertimbangan hukum bahwa pembangunan pabrik semen bertentangan dengan Rancangan Tata Ruang dan Wilayah serta azas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Selain itu, proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga dinilai tidak sepenuhnya melibatkan masyarakat sekitar yang terdampak.

“Kita menang, perjuangan kita tidak sia-sia,” ujar Susmiyati sambil memeluk temannya yang terisak haru begitu mendengar putusan hakim.

Kemenangan kedua
Gunarti, petani perempuan dari Sukolilo yang berasal dari masyarakat adat Sedulur Sikep – penganut ajaran Samin Surosentiko (Saminisme) – tersenyum lega dengan putusan PTUN.

“Sekarang kami menang lagi. Setelah ini kami berharap tidak akan ada lagi pabrik semen yang mau berdiri di wilayah Kendeng,” ujar Gunarti dalam bahasa Jawa ngoko, satu-satunya bahasa percakapan yang dikuasai orang Sikep tradisional.

Sebelumnya, tahun 2009, para petani Pati ‘mengalahkan’ PT Semen Gresik lewat gugatan mereka. Izin lingkungan untuk investasi pabrik semen senilai Rp 4 triliun di Sukolilo dianulir oleh PTUN Semarang karena AMDAL yang bermasalah dan ketidaksesuaian tata ruang.

Sebagai petani dan pelestari air di wilayah pegunungan karst Kendeng, Gunarti menolak segala bentuk usaha tambang di pegunungan karst. Masyarakat adat Sikep adalah petani tradisional yang menganggap tanah dan air seperti ibu mereka, tempat mereka bergantung.

Gunarti tidak rela wilayah Kendeng yang memiliki ratusan mata air yang menjadi sumber kehidupan masyarakat agraris – dan menjadikan kabupaten sekitarnya lumbung padi Jawa Tengah – rusak dan kering oleh tambang gamping, lempung, dan pabrik semen.

Di Sukolilo sendiri terdapat lebih dari 70 mata air yang bisa mengairi lebih dari 4.000 hektar sawah. Karena bersumber pada aliran sungai bawah tanah (goa), mata air ini tidak pernah kering.

Tahun 2014, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menatapkan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sukolilo sebagai kawasan lindung geologi yang meliputi Pati, Grobogan, dan Blora. Penetapan wilayah konservasi tersebut didasarkan pada struktur geologi yang unik, fungsi karst sebagai pengatur alami air tanah, serta nilai ilmiah untuk pengembangun ilmu pengetahuan.

Desember 2014, Bupati Pati, Haryanto, mengeluarkan SK tentang izin lingkungan PT SMS, padahal pada saat sidang AMDAL tiga bulan sebelumnya, ribuan penduduk di Pati wilayah selatan menolak rencana pembangunan pabrik semen. Karenanya, 4 Meret 2015, lima petani dari Pati menggugat SK bupati karena AMDAL yang tidak mengakomodasi kepentingan semua masyarakat terdampak usah tambang.
“Meskipun lokasi pabrik tidak berada di KBAK, tetapi wilayah itu memiliki ciri-ciri batuan sama yaitu karst,” ujar Gunretno, koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK).

Tidak Puas
Sementara itu, kuasa hukum tergugat Bupati Pati tidak puas dengan putusan majelis hakim yang memenangkan gugatan dan berencana mengajukan banding ke PTTUN Surabaya. “Kami pihak tergugat sudah menempuh mekanisme yang benar dalam mengeluarkan izin lingkungan, tetapi rupanya fakta-fakta itu tidak menjadi pertimbangan majelis hakim di persidangan,” ujar kuasa hukum Bupati Pati, Siti Supiyati.

Sedangkan kuasa hukum PT SMS, Florianus Sangsun, menilai majelis hakim tidak cermat dalam menimbang dan menilai seluruh bukti dan saksi yang diajukan oleh pihak tergugat dan tergugat intervensi. Ia mengatakan izin lingkungan dikeluarkan atas dasar dokumen AMDAL yang sudah disetujui Komisi Penilai Amdal, dan sesuai dengan Perda Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Pati No 5/2011, lokasinya di luar KBAK.

“Hakim tidak cermat. Sudah jelas bukti dan saksi menyatakan penerbitan izin lingkungan yang digugat sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Florian saat memberikan keterangan pers usai sidang.
Soal survei yang menyimpulkan 67 persen masyarakat menolak pabrik semen, ia menyebutkan tidak representatif, karena hanya 5 persen dari populasi saja yang menjadi responden.
“Kami akan mengajukan banding,” katanya. —Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!