Tahun depan cukai tembakau naik, keluarga perokok siap-siap sengsara

Irham Duilah

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Tahun depan cukai tembakau naik, keluarga perokok siap-siap sengsara

ANTARA FOTO

Keluarga perokok akan menjadi kelompok yang paling terbebani dalam kenaikan tarif cukai hasil tembakau.

 

JAKARTA, Indonesia – Pemerintah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun depan naik rata-rata sebesar 11,5 persen. 

Situs resmi Kementerian Keuangan menyebutkan, tarif cukai hasil tembakau dinaikkan menyusul penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 dari sektor cukai.

Pemerintah menyatakan sistem tarif cukai hasil tembakau 2016 merupakan kelanjutan dari kebijakan tahun 2015. Sistem tarif cukai disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan target penerimaan cukai dalam APBN 2016.

Peneliti Demografi Universitas Indonesia (UI) Abdillah Hasan menilai penetapan kenaikan tarif cukai hasil tembakau 2016 tak akan mengurangi konsumsi rokok masyarakat. Jika nantinya perusahaan rokok membebani cukai tersebut kepada masyarakat, maka kenaikan harganya tidak siginifikan.

Selain itu, kenaikan cukai tembakau malah memiskinkan para perokok dan keluarganya secara perlahan-lahan. 

“Padahal itu candu, tak ada manfaatnya, malah mengorbankan gizi dan pendidikan anak,” kata Abdillah kepada Rappler.com, Sabtu, 20 November.

Ia menyarankan agar pemerintah tegas melindungi para perokok dari keluarga miskin. Caranya, dengan menaikkan cukai tembakau dua kali lipat dari yang sudah ditetapkan. “Dengan cukai tinggi, maka konsumsi rokok bisa dikurangi,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan cukai tembakau rata-rata 11,5 persen pada tahun depan. Khusus untuk pengusaha pabrik sigaret kretek tangan kecil dengan batasan jumlah produksi rokok hingga 50 juta batang per tahun (SKT golongan 3b), pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukainya.

Dengan kisaran kenaikan tarif tersebut, kenaikan beban cukai hasil tembakau secara moderat berkisar mulai Rp 0 hingga Rp 70 per batang. Penyesuaian tarif cukai ini sendiri mulai berlaku pada 1 Januari 2016.

Indonesia merupakan salah satu negara dengan konsumsi rokok tertinggi di dunia. Menurut catatan Tobacco Atlas, konsumsi rokok di Indonesia menempati urutan ke-4 setelah Tiongkok, Rusia, dan Amerika Serikat.

Penelitian Lembaga Demografi UI menunjukkan pengeluaran konsumsi rokok dan tembakau menempati urutan kedua bagi rumah tangga termiskin di Indonesia. Konsumsi rokok pada rumah tangga termiskin mengalahkan pengeluaran untuk kebutuhan dasar lain seperti konsumsi daging, ikan, biaya pendidikan, dan kesehatan. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!