Mungkinkah MKD berhentikan Setya Novanto karena kasus pencatutan nama Jokowi?

Haryo Wisanggeni

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Mungkinkah MKD berhentikan Setya Novanto karena kasus pencatutan nama Jokowi?

ANTARA FOTO

Kami menjelaskan hitung-hitungan politik dan regulasinya

JAKARTA, Indonesia — Kasus pencatutan nama Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang menyeret nama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto, kini tengah diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD).

Seperti diberitakan sebelumnya, Setya diduga mencatut nama Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam kasus perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PT FI).

Dalam proses ini, muncul tekanan dari masyarakat agar MKD memberhentikan Setya dari jabatannya. Mungkinkah putusan MKD nanti akan mengakhiri karir politisi Partai Golkar ini di DPR?

MKD harus bentuk panel independen

Merujuk pada Peraturan DPR RI No. 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD DPR RI, MKD bisa merekomendasikan pemberhentian tetap seorang anggota dewan yang melalui proses pemeriksaan, terbukti melanggar kode etik. 

Namun untuk sampai ke situ, MKD harus terlebih dahulu membentuk sebuah panel independen yang terdiri dari tujuh anggota, yang terdiri dari tiga unsur MKD dan empat unsur masyarakat.

Panel inilah yang berhak memproses kasus pelanggaran kode etik berat yang berpotensi berujung pada pemberhentian anggota.

Jika panel sepakat bahwa sanksi pemberhentian tetap memang harus dijatuhkan, maka hasil putusan panel ini harus dibawa ke sidang paripurna DPR RI untuk disepakati di sana.

Anggota panel ini dipilih oleh para anggota MKD melalui musyawarah mufakat. Jika proses mencapai mufakat mengalami kebuntuan, pemungutan suara menjadi jalan keluar.

MKD miliki 17 anggota

Melihat situasi ini, nasib Setya pasca kasusnya diproses di MKD akan sangat bergantung pada dinamika yang terjadi di tubuh MKD sendiri.

Saat ini, MKD memiliki 17 orang anggota: 

Jika merujuk pada susunan koalisi partai politik pasca Pemilihan Umum 2014 versi awal, maka Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sebagai koalisi partai politik pendukung pemerintah hanya menguasai enam kursi anggota MKD. Sementara itu sisanya dikuasai Koalisi Merah Putih (KMP).

Jika Partai Amanat Nasional (PAN) yang belakangan mengubah haluan politiknya dihitung sebagai bagian dari KIH, maka KIH akan memperoleh tambahan dua kursi anggota MKD sedangkan KMP kehilangan dua. 

Putusan MKD bisa ditentukan kesepakatan ‘bawah tangan’

Lalu seberapa besar pengaruh konstelasi politik di atas terhadap dinamika proses pengambilan keputusan di dalam MKD? 

Menurut pengamat politik Charta Politika, Yunarto Wijaya, sulit untuk menghubungkan dinamika di tubuh MKD dalam memutus kasus Setya dengan dikotomi KIH dan KMP.

“Sulit untuk menghubungkannya dengan dikotomi KIH dan KMP, karena partai-partai KIH sendiri juga tidak banyak bersuara, termasuk PDI-P. Hanya Nasdem yang vokal,” kata Yunarto kepada Rappler, Senin, 23 November.

Namun demikian, Yunarto mengakui bahwa terdapat potensi putusan MKD akan ditentukan oleh kesepakatan-kesepakatan politik “bawah tangan”. Menurutnya, inilah urgensi mengapa masyarakat harus mendorong agar sidang MKD berlangsung secara terbuka.

Hanya dapat beri rekomendasi

Kesimpulannya, MKD tidak bisa memecat Setya. Mereka hanya dapat memberikan rekomendasi kepada sidang paripurna DPR RI untuk melakukannya.

Akankah mereka melakukannya?

Jawabannya saat ini sangat bergantung pada kesepakatan para elit politik yang sangat mungkin dicapai di balik pintu-pintu tertutup. — Rappler.com

BACA JUGA: 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!