Dari sidang MKD hingga mahasiswa Papua dijadikan tersangka

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dari sidang MKD hingga mahasiswa Papua dijadikan tersangka

ANTARA FOTO

Sudirman Said buktikan transkrip rekaman Setya Novanto, Polisi tetapkan dua mahasiswa Papua sebagai tersangka, dan Ketua Komisi III DPRD Banten Tri Satya dijadikan tersangka

JAKARTA, Indonesia — Mahasiswa Papua dijadikan tersangka, apa pasalnya? Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menghadirkan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia Sudirman Said sebagai saksi kasus pencatutan nama oleh Ketua DPR RI Setya Novanto, hingga kelahiran anak pertama pendiri Facebook Mark Zuckerberg.

Sudirman Said buktikan transkrip rekaman Setya Novanto

Sidang di MKD mendengarkan kesaksian pelapor, yakni Menteri ESDM Sudirman Said, yang memberikan bukti berupa transkrip rekaman percakapan Setya Novanto dan pengusaha PT Freeport Indonesia.

“Kenapa saya melaporkan ini? Karena kami sedang menjaga sektor yang kami urus agar praktek-praktek semacam ini tidak terulang. Kita tahu bahwa Freeport sedang dalam proses negosiasi, sementara itu ada pejabat negara yang seolah-olah bisa mengambil solusi tapi sambil mengulurkan tangan meminta sesuatu,” kata Sudirman.

“Pak Setya Novanto seolah-olah bisa mengatur sesuatu yang bukan urusannya,” kata Sudirman Said.

Selengkapnya bisa dibaca di sini.

Polisi tetapkan dua mahasiswa Papua sebagai tersangka, apa pelanggarannya?

Dua pemuda asal Papua yang berpartisipasi dalam demo kebebasan berkespresi di Bundara Hotel Indonesia pada 1 Desember ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu, 2 Desember.

Keduanya adalah Enos dan Eli, mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan Surya Tengerang yang merupakan warga asli Papua. Apa penyebabnya dan pasal apa yang dijerat kepada mereka? Selengkapnya baca di sini.

Setelah dituduh menikahi Nyi Roro Kidul, Bupati Purwakarta dilaporkan menodai agama

Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi dilaporkan ke polisi menyusul bukunya yang telah diterbitkan berjudul “Spirit Budaya Kang Dedi”. Dalam tulisannya, Dedi dianggap menistakan dan menodai agama. Selengkapnya baca di sini.

KPK tetapkan Ketua Komisi III DPRD Banten Tri Satya sebagai tersangka dalam OTT Banten

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, FL Tri Satya sebagai tersangka korupsi pemulusan APBD Banten dan pembentukan Bank Banten, Rabu, 2 Desember.

Selain Tri Satya, KPK juga menetapkan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono sebagai tersangka.

Di saat bersamaan, KPK juga menetapkan bos PT Banten Global Development, Ricky Tapinangkol sebagai tersangka dalam kasus ini. Selengkapnya baca di sini.

Mark Zuckerberg akan menyumbangkan 99 persen saham Facebooknya

CEO dan pendiri Facebook Mark Zuckerberg menjanjikan akan menyumbang 99 persen saham Facebooknya. “Kami akan memberikan 99 persen saham Facebook kami, saat ini bernilai $45 milyar dolar, sepanjang hidup kami untuk ikut dalam usaha memperbaiki dunia demi generasi selanjutnya,” kata Mark melalui akun Facebooknya, 2 Desember 2015. US$45 milyar senilai dengan Rp 618 triliun. Selengkapnya baca di sini. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!