Usai tuai kontroversi, Bareskrim tunda penyerahan tahap dua Novel Baswedan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Usai tuai kontroversi, Bareskrim tunda penyerahan tahap dua Novel Baswedan

ANTARA FOTO

Kini Novel sudah kembali ke Jakarta dari Bengkulu

JAKARTA, Indonesia — Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) menunda penyerahan tahap dua berkas kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Pelimpahan kasus Novel, yang menjadi tersangka kasus penganiayaan, rencananya akan dilakukan minggu depan.

“Pelimpahan tahap dua, ditunda,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Agus Rianto, di Jakarta, Jumat, 4 Desember.

“Penundaan ini karena ada permohonan dari yang bersangkutan dan diketahui oleh pimpinan tempat yang bersangkutan bekerja,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis, 3 Desember, usai menghadap penyidik Bareskrim Polri, Novel dibawa polisi ke Kejaksaan Agung guna pelimpahan tahap dua ke Kejagung. (BACA: Penyidik KPK, Novel Baswedan diseret ke Bengkulu?)

Selanjutnya polisi yang sudah berkoordinasi dengan pihak Kejagung menerbangkan Novel dan kuasa hukumnya ke Bengkulu untuk pelimpahan tahap dua ke Kejati Bengkulu.

Setibanya di Bengkulu, rombongan ternyata tidak menuju ke Kejati, tetapi ke Mapolda Bengkulu. 

Di Mapolda, Novel hendak ditahan. Namun rencana penahanan tersebut dibatalkan setelah Kepala Biro Hukum KPK meminta penangguhan penahanan Novel.

Per Jumat pagi, Novel telah meninggalkan Bengkulu dan kembali ke Jakarta. 

Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 18 Februari 2004, dengan pelapor Yogi Hariyanto.

Kasus itu terjadi ketika Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu.

Dia diduga terlibat dalam kasus kekerasan oleh polisi terhadap para pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu.

 

Novel Baswedan: Bareskrim semena-mena dan boroskan anggaran

Setelah kembali ke Jakarta, Novel buka suara soal penahanannya. “Terus terang saya keberatan dan tentunya sangat menyayangkan ketika ada proses penyidikan dalam rangka penangkapan atau penahanan dilakukan dengan cara semena-mena,” kata Novel, di gedung KPK Jakarta, Jumat malam kemarin. 

Kenapa semena-mena? “Karena proses penahanan dan lain-lain tentu ada mekanisme sebagaimana hukum acara, dalam rangka kepentingan penyidikan telah selesai, tentunya tidak lagi diperlukan adanya penahanan atau apapun dan saya sudah menyampaikan sejak awal waktu di Bareskrim bahwa saya siap untuk hadir, siap untuk mengikuti permintaan penyidik dalam rangka pelimpahan ke jaksa penuntut,” kata Novel. 

Novel menilai bahwa urgensi untuk menahan dirinya tidak ada dalam penyidikan kasus tersebut.

“Surat penahanannya sudah ada tapi tidak jadi dilaksanakan karena memang urgensinya tidak ada,” ungkap Novel.

Saat tiba di Bengkulu sekitar pukul 17.00 WIB pada Kamis, 3 Desember, dan dibawa ke Polda Bengkulu, Novel mengaku tidak melakukan kegiatan apapun.

“Di sana saya cuma menunggu, tidak ada kegiatan apapun cuma dipersilakan duduk dan tidak diperbolehkan keluar ruangan,” katanya.

“Tidak ada (dibawa) ke Kejari sama sekali, meski pemberitahuannya memang demikian tetapi sejak sampai di bandara Bengkulu langsung ke Polda Bengkulu dan tidak ke Kejari sama sekali,” kata Novel lagi. 

Novel pun mengaku bahwa dirinya selama ini bertindak kooperatif sehingga tidak diperlukan upaya penahanan terhadap dirinya dalam perkara yang sudah berlalu 11 tahun tersebut.

“Masalahnya adalah kepentingan penyidikan, kalau mau menggunakan kewenangan untuk semena-mena, saya kira itu kurang tepat ketika kepentingannya untuk pelimpahan dan yang bersangkutan kooperatif, untuk apa dilakukan penahanan? Itu logika yang tidak masuk akal,” tegas Novel.

Novel pun mengkritik pemborosan uang negara untuk biaya tiket pesawat, hotel maupun biaya lain yang tidak perlu untuk membawanya ke Bengkulu.

“Bagi saya aneh ketika saya seharusnya dibawa untuk pelimpahan tapi cuma ke Bengkulu tidak ada kegiatan apapun. Satu hal yang perlu dicatat, penyidikan itu pakai uang negara, kalau dilakukan dengan cara-cara demikian karena ada sejumlah biaya yang dihabiskan untuk tiket, hotel dan lain-lain? Karena ini uang negara, tidak boleh disia-siakan, itu yang saya maksud,” tambah Novel.

Novel sebelumnya juga pernah dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada tengah malam 1 Mei 2015, namun tiga pimpinan KPK yaitu Taufiequerachman Ruki, Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji mendatangi Mabes Polri untuk bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol Barodin Haiti dan penahanan Novel pun ditangguhkan.—Laporan Antara/Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!