Daftar calon kepala daerah bermasalah korupsi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Daftar calon kepala daerah bermasalah korupsi

GATTA DEWABRATA

Hukum di negara ini melegalkan orang berstatus bekas narapidana, tersangka korupsi dan bebas bersyarat untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

JAKARTA, Indonesia – Lembaga pemerhati pemilu, Kode Inisiatif mencatat sedikitnya 20 calon kepala daerah bermasalah dengan hukum akan mengikuti pilkada serentak, 9 Desember mendatang. Status mereka mulai dari bekas narapidana korupsi, saksi korupsi, menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tersangka korupsi sampai sedang menjalani hukuman bebas bersyarat karena perkara korupsi.

Keikutsertaan calon-calon kepala daerah yang pernah dan sedang bermasalah dengan hukum ini bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. “Yang khawatirnya, secara intergritas itu dikhawtairkan mengulangi perbuatannya,” kata peneliti Kode Inisiatif, Arie Muhammad Haikal kepada Rappler, Minggu, 6 Desember.

Secara hukum, bekas narapidana dan tersangka korupsi legal berhak mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dasar hukumnya Undang Undang No. 8 tahun 2015 tentang Pilkada dan Undang Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam regulasi ini tersangka korupsi bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah dengan dalih belum berstatus narapidna. Sedangkan bekas narapidana dianggap memiliki hak untuk dipilih dalam pilkada.

“Yang terakhir putusan MK menegaskan bekas narapidana boleh mencalonkan kembali. Ini sudah tak bisa diapa-apakan lagi. Jadi sekarang ini masyarakat yang punya kapasitas sebagai pemilih, ya bisa menghukum mereka. Kalau tidak layak, jangan dipilih,” lanjut Haikal.

Dari 20 calon kepala daerah, berikut daftar daerah serta calon kepala daerah yang berstatus sebagai bekas narapidana, tersangka dan berstatus bebas bersyarat:

1. Abu Bakar Ahmad (Calon Bupati Dompu)

Abubakar Ahmad kembali mencalonkan diri sebagai bupati Dompu pada pilkada serentak. Sejak 2010, dia dinyatakan bebas bersyarat. Ia pernah dihukum lantaran korupsi penyalahgunaan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar pada 2006.

2. Irhamni Rijani (Calon Bupati Kotabaru)

Bupati Kotabaru Irhamni Rijani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sebesar Rp 17,8 miliar rupiah terhadap sebuah perusahaan di Desa Tarjun Kotabaru, Juli lalu. Irhamni Rinjani kembali mencalonkan diri sebagai bupati Kotabaru dalam pilkada serentak mendatang.

3. Lakhomizaro Zebua (Calon Walikota Kota Gunung Sitoli)

Pada Oktober lalu, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Medan, Toto Ridarto menolak gugatan praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Lakhomizaro Zebua. Putusan ini tetap menyatakan Zebua sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Nias Selatan (Nisel) tahun 2013 senilai Rp 5,12 miliar. Zebua kini mencalonkan diri sebagai walikota Gunungsitoli dengan dukungan dari PDI Perjuangan, Hanura dan PKB.

4. Usman Taufik (Calon Bupati Lingga)

Bekas Kepala Kantor Satpol PP Pemprov Kepri, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan baju dinas yang didanai APBD Kepri 2014 sebesar Rp 2,9 miliar. Dia melenggang dan mencalonkan diri sebagai bupati Lingga untuk pilkada serentak.

5. Amjad Lawasa (Calon Bupati Poso)

Bekas Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah kini mencalonkan diri sebagai Bupati Poso. Ia diduga pernah terjerat korupsi tukar guling tanah di Poso pada 2010.

6. Sabu Raijua Marthen Dira Tome dan Thobias Uly (Calon Bupati Sabu Raijua)

Dua calon bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome dan Thobias Uly telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka diduga terlibat korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2007 sebesar Rp 77 miliar.

7. Utsman Ikhsan(Calon Bupati Sidoarjo)

Usman merupakan bekas narapidana korupsi SDM DPRD Sidoarjo. Ia dihukum selama 8 tahun penjara karena perbuatannya merugikan negara hingga Rp 21 miliar. Dalam maju di pilkada Sidoarjo dia dukung oleh Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra.

8. Agus Fatchurrahman (Calon Bupati Sragen)

Bupati Sragen Agus Fatchurrahman merupakan calon bupati petahana. Ia ditetapkan Polda Jawa Tengah dalam kasus dugaan penipuan hingga seraturan juta rupiah.

9. Herlyan Saleh (Calon Bupati Bengkalis)

Herlyan Saleh ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan korupsi bansos 2012. Sehabis mendaftar menjadi calon bupati, ia sempat diperiksa lagi. Dalam kasus ini negara diperkirakan rugi hingga Rp 29 miliar.

10. Jimmy Rimba Rogi (Calon Walikota Manado)

Jimmy pernah terjerat perkara korupsi APBD pada 2006 . Statusnya masih bebas bersyarat. Dengan status tersebut, KPUD Manado meloloskan Jimmy menjadi calon walikota.

11. Yusak Yaluwo (Calon Bupati Boven Digoel)

Yusak, adalah bekas bupati Boven Digoel periode 2005-2010. Ia divonis bersalah atas penyalahgunaan APBD sebesar 66,7 miliar pada 2010. Tahun ini, Yusak dinyatakan bebas bersyarat.

12. Ismet Mile (Calon Bupati Bone Bolango)

Ismet merupakan bupati periode 2005-2010. Saat ini statusnya bebas bersyarat. Namun ia ditetapkan sebagai calon kepala daerah atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Gorontalo.—Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!