SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia (UPDATED) — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan lima daerah di Tanah Air harus menunda pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) hari ini, Rabu, 9 Desember.
Namun ia mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan kapan pelaksanaan Pilkada susulan akan diadakan karena proses hukum masih berjalan.
“Proses penundaannya sampai kapan, nanti kami bahas kembali,” kata Ferry di Tangerang Selatan, Rabu, di sela-sela peninjauan pelaksanaan Pilkada di TPS 35 Kota Tangerang Selatan.
Kelima daerah itu adalah:
- Provinsi Kalimantan Tengah
- Kabupaten Fak-Fak
- Kabupaten Siantar
- Kabupaten Simalungun
- Kota Manado
KPU telah memutuskan penundaan pelaksanaan Pilkada di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fak-Fak karena ada kandidat yang belum berkekuatan hukum tetap untuk mengikuti pilkada.
Sedangkan Pilkada di Kabupaten Siantar, Kabupaten Simalungun, serta Kota Manado juga ditunda karena masih menunggu putusan akhir pengadilan.
“Kami tunggu karena ada putusan sela, pelaksanaan Pilkada harus menunggu putusan akhir pengadilan,” kata Ferry.
Dalam kesempatan berbeda, Ferry mengungkapkan bahwa waktu keluarnya putusan tersebutlah yang akan menentukan persiapan KPU untuk menyelenggarakan Pilkada di lima kota tersebut.
“Persiapan dari sisi kebutuhan logistik yang harus disediakan, persiapan kebutuhan distribusi logistik juga harus menjadi perhatian kita,” ujar Ferry di kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu siang, 9 Desember.
Selain itu, ketersediaan sumber daya manusia (SDM) juga menjadi hal yang patut diperhatikan dalam penyelenggaraan Pilkada terpisah ini.
“KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sudah selesai pertengah Desember ini, dan itu harus diperpanjang lagi. Ini yang (juga) harus menjadi perhatian,” katanya.
Menurut penuturan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, batalnya pelaksanaan Pilkada serentak di lima daerah tersebut disebabkan oleh buruknya kinerja penyelenggara, yakni Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) masing-masing.
“Ada beberapa daerah yang kisruh terjadi karena pembiaran penyelenggara sejak awal, misal Kota Manado, Kalteng, Pematang Siantar, dan Fak-Fak,” kata Titi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan bahwa Pilkada di lima daerah tersebut harus terlaksana paling lambat 20 Desember.
“Ini masalah hukum dan semua ikut aturan meskipun KPU sudah siap. Tapi karena masalah hukumnya ya kita harus ikuti,” kata Tjahjo, seperti dikutip dari KompasTV.
Ia menambahkan, berdasarkan ketetapan Undang-Undang Pilkada, penundaan hanya bisa dilakukan maksimal selama 21 hari.
“Tapi saya minta kalau bisa 14 hari, sehingga penghitungan suaranya bisa serentak,” ujar Tjahjo.—Dengan Laporan Antara/Rappler.com
BACA JUGA:
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.