Latin America

Novel Baswedan kembali dibawa ke Bengkulu

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Novel Baswedan kembali dibawa ke Bengkulu
Menurut salah satu pendamping Novel, ada upaya mengasingkan penyidik senior itu dari Jakarta dan dukungan publik

JAKARTA, Indonesia—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan kembali menuju Bengkulu untuk pelimpahan tahap kedua kasus yang menjeratnya. Pelimpahan meliputi barang bukti dan tersangka dari Kepolisian Daerah Bengkulu ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. 

Soal pelimpahan ini dibenarkan oleh Muji Kartika Rahayu alias Kanti, anggota Konsorsium Reformasi Hukum Nasional yang mendampingi Novel. “Tapi belum jelas, apakah pelimpahan ke Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi,” katanya, Kamis, 10 Desember.

Meski kabar pelimpahannya masih simpang-siur, kali ini Novel mengaku akan mematuhi semua saran penyidik kepolisian. 

“Saya ikut penyidik, kami ikut saja,” katanya pada Rappler. Selanjutnya, ia belum bisa berkomentar lebih jauh. “Saya pikir itu dulu, apabila sudah selesai, baru saya berkomentar,” katanya. 

Bukan sekali ini Novel diboyong ke Bengkulu. Pada 1 Mei setelah dijemput di rumahnya, Novel pernah dibawa ke Bengkulu untuk olah tempat kejadian perkara. 

Pada 4 Desember kemarin, Novel Baswedan dikabarkan sedang dalam penerbangan ke Bengkulu. 

Kejari minta Novel ditahan

Setelah lima jam perjalanan, Novel dan tim tiba di Bengkulu dan langsung menuju ke Kejaksaan Negeri. Tiba di sana, Novel langsung diterima di ruangan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkulu. 

Menurut Kanti, “Kejaksaan minta ditahan untuk kepentingan sidang cepat,” kata Kanti. 

Kasus apa yang sedang membelit Novel?

CEK KESEHATAN. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan diperiksa kesehatannya sebelum dibawa ke Bengkulu untuk pelimpahan kasus, Kamis, 10 Desember 2015. Foto istimewa

Menurut surat perintah penangkapan, Novel diduga melakukan tindak pidana penganiayaan. Kasus yang menjerat Novel bermula saat dia menjabat Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004.

Dia dijerat kasus penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet. Lokasi kejadian di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 18 Februari silam.

Dalam kasus itu, anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum menyebabkan korban jiwa. Novel kemudian mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.

Pihak yang melaporkan adalah Yogi Hariyanto. Dalam laporan itu, Novel disebut menembak dan menyiksa pencuri itu. Kasus itu telah diproses oleh aparat setempat.

Pada 2012, kasus ini kembali mencuat saat hubungan antara KPK dan Polri sedang panas karena Inspektur Pol Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat simulasi roda dua atau roda empat di Korps Lalu lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.

Saat itu penyidiknya adalah Novel.

Pengacara: Kejaksaan negeri dan Kejaksaan Agung kurang koordinasi

Sementara itu, Bahrain, salah satu kuasa hukum Novel yang juga direktur advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mengatakan, ada komunikasi yang buruk antara Kejaksaan negeri Bengkulu dan Kejaksaan Agung. 

Seharusnya, kasus Novel dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sehingga penyidik senior itu tak perlu bolak-balik Jakarta-Bengkulu. 

“Mau dilimpahkan ke Kejaksaan Agung tapi tidak jadi karena koordinasi kurang. Karena memang belum ada yang menyampaikan ke Kejaksaan Agung,” katanya.

Sehingga nasib pelimpahan pun maju-mundur. “Udah berkali-kali mau dilimpahkan, tidak jadi,” katanya. 

Mengapa pengacara ingin kasus Novel dilimpahkan ke Kejaksaan Agung? 

Kanti mengungkap tiga alasan:

  • Belajar dari pelimpahan Kamis, 4 Desember, saat Novel dibawa ke Bengkulu, ternyata tidak ada pelimpahan, dan terbukti memboroskan anggaran. “Sudah habis penanganan kasus Novel sudah banyak. Sekali pergi ke Bengkulu enggak cukup Rp 50 juta. Belum termasuk yang naik pesawat khusus,” katanya.
  • Secara hukum memang memungkinkan pelimpahan dari Mabes Polri ke Kejaksaan agung, tidak perlu ke luar kota. Hal ini mengingat kasus Novel Baswedan sudah diambil alih dari Polres Bengkulu ke Mabes Polri.
  • Menurut Kanti, kengototan kepolisian melimpahkan kasus Novel ke Bengkulu patut dicurigai sebagai upaya menjauhkan Novel dari KPK dan dukungan publik. 

Benarkah ini adalah upaya pihak tertentu mengasingkan Novel dari Jakarta?—Rappler.com

BACA JUGA

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!