Parpol paling tidak patuh terhadap keterbukaan informasi

Pia Ranada

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Parpol paling tidak patuh terhadap keterbukaan informasi
Ketidakpatuhan parpol bisa mempengaruhi kepercayaan rakyat

JAKARTA, Indonesia – Kepatuhan partai politik (parpol) dalam memenuhi keterbukaan informasi masih rendah. Hal ini menimbulkan keraguan atas fungsi parpol sebagai agen pendidikan politik rakyat.

“Parpol kan juga bertanggung jawab menberikan pendidikan politik kepada rakyat. Bagaimana mau mendidik kalau mereka sendiri tidak mematuhi aturan tentang keterbukaan informasi,” kata Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdul Hamid Dipopramono, kepada Rappler.com, kemarin.

Dari 15 parpol peserta pemilu 2014, hanya lima yang mengembalikan formulir kuesioner. “Lima parpol mengembalikan walaupun tidak semua kuesioner yang dikembalikan bisa dilakukan penilaian karena tidak dapat diverifikasi,” kata Hamid.

Kelima parpol tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Nasional Demokrat.

Secara kualitas pun, prosentase keterbukaan yang diukur KIP juga hanya satu yang melebihi 50 persen yakni Partai Gerindra (57). Sisanya berada di bawah itu.

“Dari semua lembaga publik, parpol paling tidak patuh,” katanya. Menurut Hamid, rendahnya pemenuhan kewajban terhadap keterbukaan informasi publik oleh parpol tak lepas dari kondisi internal parpol tersebut. “Terutama disebabkan oleh perpecahan pengurus. Sehingga mereka terkendala menyiapkan perangkat untuk itu. Misalnya, mereka punya website, tapi tidak di-up date sebagai imbas dari perpecahan,: kata Hamid.

Apapun kondisinya, menurut Hamid, hal ini sangat disayangkan. Sekali lagi, karena kedudukan parpol dalam alam demokrasi demikian penting. “Bila parpol tidak bisa bersikap transparan, tentu saja sulit bagi rakyat untuk percaya,” katanya.

Ketidakpatuhan lembaga publik terhadap aturan keterbukaan informasi, tidak bisa secara langsung diberi sanksi. “Paling sanksi sosial,” katanya. Namun, masyarakat tetap bisa menempuh jalur hukum yang pada ujungnya bisa saja mengganjar lembaga publik dengan pidana.      

KIP sudah mengirimkan kuesioner kepada parpol 12 parpol. Pada 2013, hanya satu parpol yang mengembalikan kuesioner, 2014 ada empat parpol dan 2015 hanya lima parpol.

Sementara itu, pada kategori badan publik lainnya, Abdulhamid mengatakan rata-rata keterbukaan informasi kementerian 45,285, keterbukaan informasi kategori lembaga negara 48,976, rata-rata keterbukaan informasi lembaga nonstruktural 22,096, rata-rata keterbukaan informasi provinsi 49,946, rata-rata keterbukaan informasi badan usaha milik negara (BUMN) 35,944, dan rata-rata keterbukaan informasi perguruan tinggi negeri (PTN) 22. – Rappler.com

BACA JUGA

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!
Sleeve, Clothing, Apparel

author

Pia Ranada

Pia Ranada is Rappler’s Community Lead, in charge of linking our journalism with communities for impact.