OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara

GATTA DEWABRATA

Lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mengajukan 10 tahun penjara

JAKARTA, Indonesia  ̶    Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia dinilai terbukti memberikan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Hakim menyatakan, terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama yaitu setiap orang yang memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya.

“Kedua, menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp300 juta apabila tidak dibayarkan diganti kurungan pengganti selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Vonis lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Kaligis dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan karena menyuap Tripeni Irianto Putro selaku Ketua Majelis Hakim PTUN Medan S$5 ribu dan US$15 ribu, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing US$5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar US$2 ribu. Total nilai suap US$27 ribu dan S$5 ribu.

Pemberian pertama kepada Tripeni dilakukan 29 April 2015 di kantor PTUN Medan yaitu senilai S$5.000 saat OC Kaligis berkonsultasi ke Tripeni untuk mendaftarkan perkara itu ke PTUN. Pemberian kedua pada 5 Mei 2015 saat OC Kaligis dan Gary mendaftarkan perkara ke PTUN Medan. OC Kaligis memberi Tripeni beberapa buku karangannya beserta satu buah amplop warna putih berisi uang US$10 ribu dengan maksud agar Tripeni menjadi hakim yang menangani gugatannya.

“Sekalipun terdakwa mengatakan tidak pernah memberikan uang ke hakim tapi keterangan saksi Tripeni dan Gary tidak berkesesuaian dengan keterangan terdakwa karena saksi Tripeni mengatakan terdakwa memberikan S$5000 yang berkesesuaian dengan keterangan Gary yang mengatakan terdakwa sudah memberikan duluan uang kepada ketua majelis hakim pada 29 April 2015. Pemberian uang US$10 ribu berkesesuaian dengan kesaksian saksi Tripeni, Gary, Syamsir Yusfan yang mengatakan bahwa terdakwa sudah menghadap Tripeni,” kata anggota majelis hakim Arifin.

Kelima hakim menilai OC Kaligis terbukti melakukan dakwaan pertama yaitu pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kaligis mengajukan banding terhadap putusan ini. “Mohon maaf apapun konsekuensinya saya menyatakan banding,” kata Kaligis. Ia tetap mengajukan banding meski majelis hakim memutus kurang dari dua pertiga dari tuntutan yang diajukan oleh JPU.   ̶    Rappler.com

BACA JUGA

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!