Bareskrim Polri diduga salah gunakan kewenangan dalam kasus Novel Baswedan

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Bareskrim Polri diduga salah gunakan kewenangan dalam kasus Novel Baswedan
Kapolri Badrodin Haiti bantah penyidiknya tidak profesional dalam menangani kasus Novel

JAKARTA, Indonesia — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan bahwa ia baru saja menerima laporan Ombudsman atas penyidikan kasusnya oleh Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri), hari ini, Jumat, 18 Desember. 

Dalam laporan Ombudsman No. 009/ORI/0425.2015/XII/2015, disebutkan bahwa terjadi maladministasi terhadap penyidikan kasus Novel. 

Laporan Ombudsman secara lebih lanjut menjelaskan dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang berbunyi, segala sesuatu yang menimbulkan kerugian materil maupun immateril serta situasi ketidakadilan yang merugikan hak-hak warga negara.

Setelah menerima laporan ini, penyidik Novel mengatakan penyidikan atasnya harus ditinjau ulang.

Mengapa? “Maladministrasi dan alat-alat bukti yang ada di tersangkakan terhadap saya, alat buktinya sangat dipertanyakan,” kata Novel. 

Menurutnya, temuan Ombudsman itu harus dilihat sebagai fakta yang berbeda dengan temuan Bareskrim. 

 

//

Kasus Novel Baswedan maladministrasi?Penyidik Senior Novel Baswedan mengatakan bahwa ia baru saja menerima laporan…

Posted by Febriana Firdaus on Friday, December 18, 2015

Muji Kartika Rahayu, pengacara Novel, mengatakan bahwa dengan terbitnya rekomendasi Ombudsman ini, artinya ada indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik Bareskrim. 

“Ketika Ombudsman menemukan fakta maladministrasi, berarti menunjukkan implisit mau mengatakan Kepolisian menyalahgunakan kewenangan,” kata Muji. 

Menurut Muji, temuan itu bisa dijadikan sebagai pertimbangan hakim nanti di pengadilan. 

Sementara itu, soal tudingan penyalahgunaan kewenangan, Kepala Polisi RI Jenderal Badrodin Haiti membantahnya.

“Tidak, kami profesional,” kata Badrodin pada Rappler, Jumat malam. 

Novel sebelumnya diduga melakukan tindak pidana penganiayaan. Kasus yang menjerat Novel bermula saat dia menjabat Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004.

Ia dijerat kasus penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet. Lokasi kejadian berada di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, pada 18 Februari silam.

Dalam kasus itu, anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum menyebabkan korban jiwa. Novel kemudian mengambil alih tanggun jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.

Pihak yang melaporkan kasus ini adalah Yogi Hariyanto. Dalam laporan tersebut, Novel disebut menembak dan menyiksa pencuri itu. Kasus ini pun telah diproses oleh aparat setempat.

Pada 2012, kasus ini kembali mencuat saat hubungan antara KPK dan Polri sedang panas karena Inspektur Pol Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat simulasi roda dua atau roda empat di Korps Lalu lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011. Saat itu penyidiknya adalah Novel.

Saat ini, kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu oleh Kepolisian Daerah Bengkulu. Novel akan segera disidang. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!