KPK tetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka

Pia Ranada

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK tetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka
Adik mantan Menpora Andi Mallarangeng ini disangka menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi

 

JAKARTA, Indonesia  ̵̵̶  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Eksekutif FOX Indonesia Andi Zulkarnaen Mallarangeng sebagai tersangka proyek pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang 2010-2012.

“Penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng) swasta sebagai tersangka,” kata Pelaksanan Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Senin (21/12).

Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng adalah adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng – yang lebih dulu menerima vonis  4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, dalam perkara yang sama.

Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian uang US$550 ribu kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.

Uang itu dalam dakwaan disebut diberikan secara bertahap yaitu Rp2 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya Manunggal, Rp1,5 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Rp500 juta diterima Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.

PT Global Daya Manunggal adalah salah satu perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang sedangkan M Fakhruddin adalah staf khusus Andi Mallarangeng. Uang digunakan untuk keperluan operasional Menpora, pembayaran tunjangan hari raya untuk protokoler Menpora, pembantu dan pengawal di rumah dinas Menpora dan rumah kediaman Andi serta akomodasi dan pembelian tiket pertandingan sepak bola piala AFF di Senayan dan Malaysia serta pertandingan tim Manchester United untuk rombongan Menpora serta anggota Komisi X DPR.

“Tersangka AZM diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012,” kata Yuyuk.

Atas perbuatannya Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam pemeriksaan 4 Maret 2013 lalu, Choel mengaku sudah mengembalikan uang US$550 ribu tersebut.  ̶  Rappler.com

BACA JUGA

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!
Sleeve, Clothing, Apparel

author

Pia Ranada

Pia Ranada is Rappler’s Community Lead, in charge of linking our journalism with communities for impact.