Korean shows

3 perubahan yang akan dibuat pimpinan KPK yang baru

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

3 perubahan yang akan dibuat pimpinan KPK yang baru

ANTARA FOTO

Saut Situmorang mengajak kamu melupakan kasus Century dan BLBI. KPK mulai dari nol saja

JAKARTA, Indonesia—Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja dilantik untuk periode 2015-2019. Usai dilantik, kelima pimpinan ini mengungkap janji-janji perubahan yang akan dilakukan di lembaga antirasuah di depan media, Senin, 21 Desember. 

1. Meredam konflik cicak dan buaya 

Janji ini diungkap oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Basaria Panjaitan. 

“Apakah ada misi-misi tertentu saya ke sini, misinya tentu yang baik, mudah-mudahan keributan tidak akan terjadi karena alangkah baiknya semua pekerjaan kita kerjakan satu kesepakatan, tidak saling menyerang sehingga hasilnya bisa maksimum,” katanya. 

“Jangan punya pikiran negatif dulu tapi pikiran positif supaya bisa kita maju,” kata  Agus. Basaria menambahkan keterangan Agus. “Saya berasal dari sana (kepolisian), saya kenal banyak teman di sana,” katanya. 

“Apapun yang dikerjakan oleh KPK dan penegak hukum yang lain, output-nya nanti adalah bagaimana masyarakat kita sejahtera. Bagaimana masyarakat sejahtera kalau penegak hukum tidak ada satu visi satu sama lain,” ujar Basaria.

Jenderal bintang dua itu pun menekankan fungsi koordinasi dan supervisi KPK.

“Salah satu fungsi KPK adalah koordinasi dan supervisi. Tugasnya itu. Maksudnya kalau nanti ada kasus-kasus di kepolisan yang tidak dijalankan dengan baik itu atau ada polisi yang nakal-nakal maka itu fungsi KPK untuk koordinasi dan supervisi, dan juga boleh dilimpahkan,” kata Basaria. 

2. TPPU model baru 

Gagasan ini dikemukakan oleh Wakil Ketua Alexander Marwata. Ia mengatakan bahwa pertimbangan penyusunan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) KPK akan berbeda dengan pertimbagannya melihat TPPU saat masih menjadi hakim.

“Bagaimana TPPU di KPK kan lain. Nanti kita lihat TPPU-nya seperti apa,” kata Alexander. 

Alexander mengaku tidak setuju dengan adanya perampasan aset terdakwa TPPU yang diperoleh sebelum tindak pidana itu terjadi.

“Hari ini saya diberhentikan menjadi hakim, saya tidak selalu tapi sering dissenting opinion (mengajukan pendapat berbeda) terkait TPPU. Kenapa saya waktu itu membuat dissenting opinion karena saya seorang hakim maka saya harus melihat berdasarkan nurani dan pikiran yang jernih,” katanya. 

“Perampasan aset yang didapat terdakwa sebelum aset yang diperoleh jauh sebelum terdakwa melakukan kejahatan atau predicate crime bagi saya tidak bisa karena aset yang jauh didapat sebelumnya kejahatan ikut dirampas,” katanya lagi. 

“Ada juga aset yang diminta untuk dirampas ketika UU TPPU belum berlaku. Semua sudah dibahas, tapi pada prinsipnya hal-hal demikian saya buat dissenting-nya,” ujar Alexander.

Alexander pun mengaku tak akan mengajukan pendapat berbeda bila perampasan kekayaan itu dinilai wajar.

“Saya tidak terus menolak perampasan aset tapi hanya item-item tertentu dan periode yang dilakukan terdakwa ketika diperoleh sebelumnya, berarti wajar dong dikembalikan kepada terdakwa,” ujar Alexander.

3. Pemberantasan korupsi dimulai dari titik nol lagi 

Gagasan ini diungkap oleh Wakil Ketua Saut Situmorang. Ia mengatakan akan melupakan kasus skandal Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) apabila dirinya terpilih menjadi pimpinan KPK. 

Mengapa? Kasus itu tidak membuat kinerja KPK lebih efisien dan menyimpang dari sistem. Ia selanjutnya meminta agar  pemberantasan korupsi dimulai dari titik nol.

“Di baris paper saya terakhir itu ada teori-teori yang menyatakan mari membangun korupsi sekali lagi mulai dari nol. Maksud saya di paper adalah menuju Indonesia Zero Corruption, tapi kalaupun saya tetap ngotot menghapuskan kasus itu, tentu kan akan voting, dan saya tetap kalah,” kata Saut. 

Selain itu, kata Saut, menyidik kasus tersebut perlu bukti lebih. Sayangnya bukti untuk kedua kasus tersebut sulit dicari. “Contoh kasus-kasus yang sulit alat bukti, contohnya Century, BLBI. Tapi apa BLBI lalu dinormalkan? Tidak harus, tapi perlu disiplin dan harus disiplin,” kata Saut. —Rappler.com

BACA JUGA

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!