Narapidana korupsi Anggoro Widjojo dapat remisi Natal?

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Narapidana korupsi Anggoro Widjojo dapat remisi Natal?

ANTARA FOTO

110 narapidana beragama Kristen dapat Remisi Khusus dan dapat bebas saat perayaan Natal hari ini

JAKARTA, Indonesia — Di tengah perayaan Natal, pemerintah sedang memproses remisi untuk narapidana korupsi Anggoro Widjojo. Namun, pemberian remisi Natal untuk Anggoro masih menunggu rekomendasi dari penegak hukum. 

“Masih dalam proses,” kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi pada Rappler, Jumat pagi, 25 Desember. 

Akbar hanya mengingat satu nama narapidana korupsi, Anggoro Widjojo. Sedangkan lainnya ia mengaku tak hafal. 

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Anggoro, terdakwa kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, pada 2 Juli 2014. 

Tanpa pikir panjang, Anggoro langsung menerima vonis putusan hakim sesaat setelah vonis dibacakan. “Saya menerima,” kata Anggoro saat itu.

Ia terbukti menyuap beberapa pihak agar PT Masaro Radiokom bisa menggarap proyek SKRT senilai Rp 180 miliar yang anggarannya tengah diajukan Departemen Kehutanan. 

Revitalisasi SKRT ini dialokasikan dalam anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.

Pemerintah masih pertimbangkan remisi

Selain Anggoro, pemerintah juga mempertimbangkan remisi Natal yang hanya diberikan pada mereka yang memeluk agama Kristen dan Katolik ini untuk narapidana melalui PP No. 99 tahun 2012, yakni mereka yang divonis tindak pidana khusus alias extraordinary crime seperti narkoba, terorisme, dan illegal logging

Tapi semua remisi Natal ini masih menunggu jawaban dari penegak hukum, baik itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, hingga Kejaksaan Agung. 

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2006, Perubahan Kedua: Peraturan Pemerintah No. 99 tahun 2012,  serta Keputusan Presiden No. 174 tahun 1999 tentang Remisi.

Remisi Khusus (RK) Hari Raya terdiri dari dua kategori, yaitu RK I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan RK masih menjalani sisa pidana dan RK II di mana narapidana langsung bebas pada usai pemberian remisi.

Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rumah tahanan. 

Ratusan narapidana bebas saat perayaan Natal 2015

Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM mencatat sebanyak 110 narapidana beragama Kristen bebas saat perayaan Hari Raya Natal yang jatuh pada hari ini, 25 Desember, usai menerima Remisi Khusus (RK) II. 

Sementara 8.513 narapidana Kristen lainnya menerima pengurangan hukuman atau RK I yang besarannya bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan dua bulan.

Secara keseluruhan, narapidana yang menerima Remisi Natal tahun 2015, baik RK I maupun RK II, berjumlah 8.623 yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Penerima Remisi Natal terbanyak berasal dari wilayah Nusa Tenggara Timur, yakni 1.755 narapidana, diikuti wilayah Sumatera Utara sebanyak 1.595 narapidana, dan urutan ketiga adalah wilayah Sulawesi Utara berjumlah 887 narapidana.

Saat ini, jumlah warga binaan yang menghuni 477 lapas dan rutan se-Indonesia berjumlah 176.413 terdiri dari narapidana berjumlah 118.390 orang dan tahanan sebanyak 58.023 orang. —Rappler.com

BACA JUGA

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!