CEK FAKTA: Dana ketahanan energi

Haryo Wisanggeni

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

CEK FAKTA: Dana ketahanan energi

EPA

Dari dasar hukum hingga potensi besarannya yang akan diterima pemerintah

JAKARTA, Indonesia — Saat mengumumkan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar 23 Desember lalu, Menteri ESDM Sudirman Said mengungkapkan bahwa pemerintah telah menambahkan satu komponen baru dalam besaran harga BBM: Dana ketahanan energi. 

Jumlahnya adalah Rp. 200 untuk per liter premium dan Rp. 300 untuk per liter solar. Ditambahkan dengan harga keekonomiannya, jadilah harga baru premium adalah Rp. 7.150 dan solar menjadi Rp. 5.950. Harga ini mulai berlaku 5 Januari mendatang.

Apa itu dana ketahanan energi?

Sudirman menyebut dalam keterangan persnya 23 Desember bahwa pengadaan dana ini merupakan amanah undang-undang. 

“Jadi tadi diputuskan dana ketahanan enegi dari premium kita pungut 200 per liter, solar 300 per liter. Ini implementasi pasal 30 Undang-Undang (UU) No. 30 tahun 2007,” katanya. 

Benarkah demikian?

Pasal 30 UU No.30 tahun 2007 tentang Energi berbunyi, 

  1. Pendanaan kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
  2. Pendanaan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi energi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dari dana dari swasta.
  3. Pengembangan dan pemanfaatan hasil penelitian tentang energi baru dan energi terbarukan dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan.
  4. Ketentuan mengenai pendanaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 

Sementara pasal 29 berbunyi: 

  1. Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi penyediaan dan pemanfaatan energi wajib difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
  2. Penelitian dan pengembangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diarahkan terutama untuk pengembangan energi baru dan energi terbarukan untuk menunjang pengembangan industri energi nasional yang mandiri. 

Jadi dapat disimpulkan bahwa UU memang memberi amanah kepada pemerintah untuk mengumpulkan dana bagi kegiatan pengembangan dan penelitian energi baru dan terbarukan.

Dana tersebut dapat berasal dari APBN terutama dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan, seperti BBM. 

Lalu berapa jumlah dana yang berpotensi untuk dikumpulkan oleh pemerintah? 

Menurut keterangan resmi dari Pertamina, saat ini rata-rata konsumsi harian normal premium berada di kisaran 76.546 kilo liter per hari, sedangkan solar 37.982 kilo liter per hari.

Dewan Energi Nasional (DEN) pernah memprediksi pada 2013 bahwa konsumsi minyak domestik Indonesia akan tumbuh sebesar 0,7 persen pertahun.

Jika kita menggunakan angka tersebut, maka konsumsi premium harian akan mencapai 77.081.822 liter pada 2016 lalu berturut-turut dari 2017 hingga 2019 (tahun terakhir pemerintahan Jokowi periode pertama): 77.621.394,75; 78.164.744,5 dan 78.811.897,7 liter. 

Dengan asumsi setahun terdiri dari 365 hari, konsumsi premium hingga 2019 adalah sebesar 113.361.612.016, 75  liter. Bila untuk setiap liter premium dipungut dana ketahanan energi sebesar Rp. 200 maka akan terkumpul dana sebesar Rp. 22.745.329.707.012,9.

Jika kita terapkan metode perhitungan yang sama untuk solar, dana yang terkumpul adalah sebesar Rp. 16.811.611.814.230,9 triliun. Total hingga 2019 akan terkumpul dana ketahanan energi sebesar hampir 40 triliun.

Dana sebesar itu, sesuai amanah UU No. 30 tahun 2007 harus dimanfaatkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan energi baru dan terbarukan. 

(BACA: Pertamina pastikan stok premium dan solar aman)

Lalu bagaimana skema pemanfaatan dana ketahanan energi ini? 

Kembali ke UU No. 30 tahun 2007 pasal 30 ayat 4 maka harus dibuat sebuah Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengaturnya.

Dilansir oleh mediaanggota DEN dari unsur pemangku kepentingan, Andang D. Bachtiar menyebut PP No. 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional sebagai PP yang menjadi acuan bagi skema pemanfaatan dana ketahanan energi. 

Merujuk pada pasal 27 ayat 3 peraturan tersebut, dana ketahanan energi dapat digunakan untuk menjamin ketersediaan energi, pemerataan infrastruktur energi, pemerataan akses masyarakat terhadap energi, pengembangan industri energi nasional dan pencapaian sasaran penyediaan energi serta pemanfaatan energi. Rappler.com

BACA JUGA: 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!