Majelis PK kurangi hukuman Angelina Sondakh

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Majelis PK kurangi hukuman Angelina Sondakh

EPA

Hukuman Angie dipotong dua tahun. Uang penganti juga dipotong sekitar Rp23 miliar

 

JAKARTA, Indonesia   ̶  Mahkamah Agung mengabulkan pernohonan Peninjauan Kembali yang diajukan mantan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2015, MA telah memutus Perkara Peninjauan Kembali No.107K/Pid.Sus/2015 atas nama Angelina Patricia Pingkan Sondakh dengan amar terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a jo pasa 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menghukum pemohon dengan pidana penjara 10 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata juru bicara MA Suhadi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.

Pada 20 November 2013, majelis kasasi MA menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta (sekitar Rp27,4 miliar).

Putusan itu jauh lebih berat dibanding putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta yang tidak membebankan uang pengganti. Pada PK kali ini, Angie juga mendapat pengurangan uang pengganti. “Dihukum pula membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta, subsider 1 tahun penjara,” tambah Suhadi.

PK Angie tersebut diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Syarifuddin yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan dengan anggota yaitu Hakim Agung Andi Samsan Nganro dan Hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi Syamsul Rakan Chaniago.

Pengadilan tingkat pertama pada 10 Januari 2013 memutuskan Angie terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Namun putusan yang dijatuhkan hanyalah penjara 4,5 tahun dengan denda Rp250 juta berdasarkan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.   ̶   Rappler.com

BACA JUGA  

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!