Pengadilan tolak gugatan negara terhadap perusahaan dalam kasus kebakaran hutan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pengadilan tolak gugatan negara terhadap perusahaan dalam kasus kebakaran hutan

EPA

WALHI menilai ini bukti dari ketidakseriusan negara menindak pelaku perusakan lingkungan

JAKARTA, Indonesia — Gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT. Bumi Mekar Hijau (BMH), perusahaan pemegang konsesi yang lahannya ikut terbakar dalam kasus kebakaran hutan belum lama ini ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Hakim Parlas Nababan, Eli Warti dan Kartidjo dalam persidangan menegaskan jika seluruh gugatan penggugat tidak dapat dibuktikan baik berupa kerugian maupun kerusakan hayati.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyesalkan putusan PN Palembang ini dan menganggapnya merupakan bukti ketidakseriusan pemerintah dalam menangani persoalan kebakaran hutan. 

Direktur WALHI Sumatera Selatan, Hadi Jatmiko menyatakan, pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di area kerjanya. Hadi tak paham, apa yang ada dalam pikiran para hakim sehingga membebaskan PT. BMH dari tuntutan penggugat.

Alasannya, kebakaran di wilayah konsesi tergugat tidak menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. 

“Pertimbangan hakim ini sangat sesat dan menunjukkan bahwa hakim sebenarnya tidak paham terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi perusahaan,” kata Direktur WALHI Sumatera Selatan, Hadi Jatmiko, Rabu, 30 Desember dalam keterangan pers yang diterima Rappler. 

Pendapat Hadi didasarkan pada pasal 49 Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Lebih jauh Hadi mengungkapkan bahwa kejadian ini merupakan bukti dari ketidakseriusan negara dalam menindak pelaku perusakan lingkungan hidup.

Ini juga merupakan kemunduran yang sangat jauh dari apa yang seharusnya dilakukan unsur-unsur penyelenggara negara, termasuk lembaga yudikatif dalam mengatasi persoalan lingkungan hidup.

Menanggapi hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan tidak akan menyerah. Kemeterian akan menempuh prosedur hukum sampai ke pengadilan tingkat terakhir.

“Saya akan minta dulu laporan lengkap Dirjen Gakkum yang sejak pagi tadi mengikuti pengadilan di Palembang,” kata Siti, kepada Rappler.  Sementara itu, PT BMH menyatakan apa yang sudah mereka lakukan hanya mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang ada. PT BMH merupakan anak perusahaan Sinar Mas Group.

“Kami tidak membakar hutan konsesi kami sendiri sebagai bahan baku kami,” kata Direktur Pengelola Sinar Mas Group Gandi Sulistyanto.  Rappler.com

BACA JUGA: 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!