Peringatan 100 hari wafatnya Salim Kancil, warga minta sidang digelar di Lumajang

Dyah Ayu Pitaloka

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Peringatan 100 hari wafatnya Salim Kancil, warga minta sidang digelar di Lumajang
Rekan Salim Kancil, Tosan, mengaku kondisinya belum sehat untuk menjadi saksi di Surabaya


MALANG, Indonesia — Memperingati 100 hari wafatnya aktivis tolak tambang Salim Kancil, ratusan warga Desa Selok Awar-Awar menggelar istighosah bersama di hutan dekat pantai, pada Minggu, 3 Januari.

Warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, melakukan istighosah, atau doa menolak bencana, di hutan dekat pantai Watu Pecak, yang turut dihadiri oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar.

Dalam kesempatan itu, warga juga meminta persidangan kasus tambang ilegal yang menewaskan Salim dan melukai rekan mereka, Tosan, digelar di Lumajang. 

Di hadapan warga setempat dan Ketua DPRD Jawa Timur Abdul Halim Iskandar, Marwan juga meminta agar sidang tersebut digelar di Lumajang, bukan di Surabaya.

Tosan, yang merupakan korban selamat dari aniaya, mengaku gembira dengan pernyataan Marwan.

“Pak Menteri meminta agar Pak Ketua DPRD membantu untuk mengupayakan agar sidang bisa dilakukan di Lumajang, tidak di Surabaya. Kami sangat setuju dengan hal itu,” kata Tosan kepada Rappler.

Tosan mengatakan dirinya dan ratusan warga Selok Awar-Awar memohon kepada pihak berwenang agar sidang bisa dilakukan di Lumajang, sesuai dengan lokasi kejadian.

Jika dilangsungkan di Surabaya, menurut Tosan, akan membuat warga kesulitan untuk mengikuti jalannya persidangan lantaran lokasi yang cukup jauh dari Lumajang dan membutuhkan biaya tambahan.

“Lagipula kondisi kesehatan saya juga belum pulih benar. Jadi kami sangat berharap sidang bisa dilakukan di Lumajang,” aku Tosan, yang sempat dirawat inap di rumah sakit berminggu-minggu akibat menderita luka yang cukup parah.

Tim Kuasa Hukum Tosan dan Salim, Abdullah Al Kudus, juga meminta agar persidangan bisa dilangsungkan di Lumajang. Selain karena kasus berada di Lumajang, pertimbangan banyaknya saksi yang hendak dihadirkan di persidangan adalah warga Lumajang menjadi faktor penting mengapa sidang diminta untuk berada di Lumajang. 

Informasi tentang rencana sidang yang hendak digelar di Surabaya menyeruak setelah sejumlah instansi penegak hukum setempat merasa stabilitas keamanan akan terganggu jika sidang berlangsung di Lumajang.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan 38 orang menjadi tersangka yang kini ditahan di Polda Surabaya. Salah satunya adalah Kepala Desa Hariyono yang juga ditetapkan menjadi tersangka dan diduga sebagai otak penganiayaan terhadap Salim dan Tosan.

Hariyono juga menjadi tersangka dalam pidana khusus, yakni penambangan ilegal di Pantai Watu Pecak. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!