Langkah Novanto rombak Fraksi Golkar ditentang

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Langkah Novanto rombak Fraksi Golkar ditentang

GATTA DEWABRATA

Pimpinan DPR RI menilai, komposisi Fraksi Golkar masih diketuai Ade Komaruddin, dan Sekretaris Bambang Soesatyo

JAKARTA, Indonesia  —   Kebijakan Setya Novanto merombak sejumlah posisi penting di Fraksi Golkar dan posisi kader lainnya pada alat kelengkapan dewan, mendapat tantangan. Rekan Novanto di fraksi dan pimpinan DPR mempertanyakan langkah Novanto yang bertindak atas nama Ketua Fraksi Golkar.

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menilai, komposisi Fraksi Golkar masih diketuai Ade Komaruddin, dan Sekretaris  Bambang Soesatyo. “Belum ada surat penggantian pimpinan Fraksi Partai Golkar (FPG), yang ada surat penggantian Ketua DPR, dari Setya Novanto kepada Ade Komaruddin,” kata Agus di Jakarta, Rabu.

Agus mengaku belum paham kalau ada isu pergantian jajaran pengurus FPG, bahkan hingga penggantian Ketua Banggar DPR RI dari Ahmadi Noor Supit kepada Kahar Muzakkir. Menurut Agus, kalau ada pergantian, yang berhak bukan Setya Novanto, tetapi DPP Partai Golkar.

“Yang mengusulkan perubahan bukan Setya Novanto, melainkan dari DPP Partai Golkar,” ujarnya. Sekretaris FPG DPR Bambang Soesatyo mengatakan belum ada proses administrasi tentang pengesahan Novanto sebagai Ketua FPG.

Menurut dia, hingga saat ini posisi Sekretaris FPG DPR pun belum ada pergantian sehingga masih dijabat dirinya. “Setahu saya, sampai hari ini ketua fraksinya masih Akom (Ade Komarudin) dan sekretarisnya belum ada pergantian,” ujar Bambang.

Bambang mengakui adanya kabar bahwa Setya Novanto setelah memegang mandat Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie, langsung merombak komposisi FPG DPR. Selain itu, dia juga mendengar isu bahwa Kahar Muzakir menggantikan Ahmadi Noor Supit sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.

“Belum ada perubahan posisi ketua dan sekretaris FPG, termasuk pimpinan Banggar (Badan Anggaran DPR) masih tetap,” katanya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan Tata Tertib DPR, kata Bambang, mekanisme pergantian pimpinan fraksi harus dilakukan melalui surat dari pimpinan pusat parpol terkait ke pimpinan DPR.

Menurut dia, harus ada surat dari DPP Golkar tentang penunjukan Novanto sebagai ketua fraksi dan Aziz sebagai sekretarisnya.

“Kalaupun surat itu sudah ada, proses selanjutnya adalah pembahasan di rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Dari situ baru diagendakan pembacaan atas struktur kepengurusan yang baru di sidang paripurna DPR,” katanya.

Keputusan tentang ketua dan sekretaris fraksi yang baru harus ditandatangani Ketua DPR. Namun, persoalannya sampai saat ini belum ada ketua DPR definitif setelah mundurnya Novanto. Menurut dia, surat itu tidak bisa ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPR dan harus ada tanda tangan ketua DPR definitif dengan nomor surat resmi dari Sekretariat Jenderal DPR. Mekanisme ini diatur dalam Tatib dan UU MD3.  —  Laporan Antara/Rappler.com

BACA JUGA

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!