SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) mengemukakan wacana pengelompokkan SIM C yang menuai perdebatan di media sosial.
Urgensinya apa membuat kategori sim C coba selain bikin ribet. Yang sudah sederhana saja kerap dibikin ribet. #mikirdong
— BapakHappyKitaHappy (@wito_karyono) January 11, 2016
Sekarang SIM C udah kaya ukuran BH, ada Sim C, C1 & C2, berdasar ukuran besar cc motor, semoga berbanding lurus dengan cc otak bikernya.
— NEG (@negativisme) January 11, 2016
Berikut segala yang perlu kamu ketahui tentang wacana kategorisasi SIM C:
Akan dibagi 3 kelompok
Kepala Korlantas Polri Irjen Condro Kirono mengatakan pihaknya akan mengelompokkan SIM C menjadi tiga:
- SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 CC
- SIM C1 untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 CC hingga 500 CC
- SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas mesin di atas 500 CC
Untuk saat ini, SIM C yang ada masih berlaku sesuai dengan peraturan yang ada dan belum dilakukan perubahan apapun.
Belum berlaku tahun ini
Condro mengatakan pengelompokkan SIM C masih sebatas rencana dan belum akan berlaku tahun ini.
“Saya tegaskan rencana pembagian kelompok SIM C masih dalam tahap pembahasan. Kalau ada yang menyebut berlaku Februari, berlaku Mei, sesungguhnya wacana itu baru sebatas diskusi internal kami,” kata Condro seperti dikutip Antara, Senin, 11 Januari.
Menurutnya, rencana tersebut memerlukan banyak tahapan yang tidak singkat.
“Perlu masukan internal, masukan ekternal, yakni dari asosiasi otomotif. Kemudian revisi Perkap yang tidak tahu (makan waktu) berapa lama. Kemudian pengadaan sarana-prasarana juga berapa lama. Ya, paling cepat mungkin tahun 2017,” ujarnya.
Demi keselamatan pengendara motor
Condro mengatakan, meski kontroversial,wacana pengelompokkan SIM C bertujuan untuk meningkatkan keselamatan bagi para pengendara motor.
“Ini (pengelompokkan SIM C) untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi pengendara motor,” katanya.
Pasalnya, Korlantas Polri mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua masih cukup tinggi. Ia menilai harus ada peraturan baru bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin besar.
“Perlu kompetensi para pengendara sebagai bahan pertimbangan kemampuan dan keterampilan dari jenis motor yang berbeda-beda. Untuk keselamatan mereka juga,” ujarnya.
Motor bebek vs moge
Menurutnya, kemampuan dan cara mengendai motor bebek dengan motor gede (moge) seperti Harley Davidson berbeda.
“Berkendara dengan Harley, untuk belok saja, enggak cukup dengan membelokkan stang tapi badan juga harus dimiringkan. Padahal selama ini, (bagi semua pengendara motor, termasuk moge, ujian untuk mendapatkan SIM hanya menggunakan motor bebek atau matic saja,” katanya. —Rappler.com
BACA JUGA:
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.