Korean shows

Suryadharma Ali ajukan banding karena hukumannya terlalu berat

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Suryadharma Ali ajukan banding karena hukumannya terlalu berat

ANTARA FOTO

KPK juga ikut banding, dengan alasan hukuman Suryadharma terlalu ringan

JAKARTA, Indonesia — Kuasa hukum Suryadharma Ali mengatakan bahwa kliennya mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin, 11 Januari, kemarin.

Menurut Suryadharma, hukuman untuknya terlalu berat.  

“Jadi saya baru konsultasi dengan Pak Suryadharma Ali di Rumah Tahanan Guntur, dan keputusannya adalah banding, beliau sudah tandatangani surat kuasa untuk banding. Besok kami ajukan,” kata Humprey Djemat, pengacara Suryadharma, pada Rappler, Rabu, 13 Januari.  

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penyelengaraan haji di Kementerian Agama periode 2010-2011 dan 2012-2013.

Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, dan membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar. 

Apa alasannya?

“Karena pertimbangan dalam putusan itu tidak sesuai fakta persidangan yang muncul dan dirasakan tidak adil bagi Pak SDA. Hukumannya juga masih sangat tinggi, 6 tahun,” katanya. 

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa 11 tahun.

Humprey juga menggarisbawahi bahwa hakim hanya mempertimbangkan keterangan dari jaksa. “Pertimbangan yang dibacakan oleh hakim tersebut semuanya mengambil dari jaksa,” ujarnya. 

“Masa enggak ada satu pun pertimbangan yang muncul di persidangan dari kami,” ujarnya lagi. 

Ia menuding bahwa pertimbangan hakim tidak berdasarkan kepatuhan pada Tuhan Yang Maha Esa, melainkan ketakutan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suryadharma sendiri sebelumnya sudah menanggapi vonis hakim. 

“Atas nama Tuhan berikan saya kesempatan untuk berpikir dengan kuasa hukum saya, langkah apa yang akan kami lakukan,” kata Suryadharma. 

Menurut Suryadharma, setelah dia menyimak secara seksama pertimbangan hakim, apa yang disampaikan sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang ia kerjakan. 

Sementara itu, KPK juga melakukan banding atas vonis hakim. Apa alasannya? Menurut juru bicara KPK Yuyuk Andriati, vonis tersebut dinilai terlalu rendah.

“Kemarin Jaksa Penuntut Umum sudah menghitung dan berpikir karena vonis yang dijatuhkan hakim kurang dari 2/3 tuntutan kami, yakni 11 tahun. Itu yang menjadi salah satu pertimbangan,” katanya.

Jaksa KPK saat ini sedang menunggu pertimbangan dari pimpinan KPK untuk banding. Banding selanjutnya diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!