Robert Schroeder gantikan Maroef Sjamsoeddin sebagai Presdir Freeport Indonesia sementara

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Robert Schroeder gantikan Maroef Sjamsoeddin sebagai Presdir Freeport Indonesia sementara

ANTARA FOTO

Maroef Sjamsoeddin mundur sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia setelah satu tahun menjabat

JAKARTA, Indonesia — Robert C. Schroeder akan menjadi Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PT FI) sementara, menggantikan Maroef Sjamsoeddin yang mengundurkan diri Senin, 18 Januari.

Hal itu diumumkan oleh Presiden dan CEO Freeport McMoran Richard C. Adkerson melalui memo internal kepada karyawan PT FI.

“Untuk sementara, Robert Schroeder akan menjalankan tanggung jawab manajemen Maroef,” begitu bunyi memo tersebut.

Dalam memo itu, Adkerson juga mengatakan Maroef telah menyampaikan pengunduran dirinya karena alasan pribadi dan perusahaan sudah menerima pengunduran tersebut.

Sebelumnya, dalam memo yang berbeda, Maroef mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan perusahaan tambang tembaga dan emas di Papua tersebut setelah masa kontrak kerjanya selama setahun sudah berakhir.

Namun, tawaran perpanjangan dari pimpinan Freeport McMoRan, selaku induk usaha PT FI, ditolak Maroef.

Maroef menjabat Presiden Direktur PT FI sejak awal Januari 2016.

Ia merupakan Presdir PT FI yang berlatar belakang militer dengan pangkat terakhir Marsekal Muda (Purn) TNI AU.

Sebelum menjabat sebagai Presdir PT FI , Maroef adalah mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) periode 2011-2014.

Maroef, yang meraih gelar Master of Business Administration dari Jakarta Institute Management Studies, menggantikan Rozik B. Soetjipto.

Pengunduran diri Maroef terjadi saat isu kelanjutan operasi Freeport di Papua tengah berlangsung, termasuk kasus rekaman pembicaraannya dengan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid.

Freeport sudah mengajukan perpanjangan kontrak dari seharusnya berakhir 2021 menjadi 2041.

Namun, sesuai Undang-Undang No. 4 tahun 2014 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pengajuan perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Kontrak Freeport baru berakhir pada 2021. Dengan demikian, paling cepat pengajuan kontrak dilakukan pada 2019.  —Laporan Antara/Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!