SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — DPR siap menyelesaikan revisi Undang-Undang No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme). Di DPR sendiri, UU Terorisme sudah masuk Prolegnas 2016.
“Demi memberikan rasa aman kepada masyarakat, kami semua siap kerja keras (merevisi UU Terorisme),” kata Ketua DPR Ade Komaruddin di Jakarta, Jumat. Kesiapan DPR merevisi UU Terorisme sudah dijelaskan Ade kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat konsultasi lembaga-lembaga negara, Selasa (19/1).
DPR siap saja, apakah eksekutif mengajukan opsi revisi UU Teorisme atau opsi lain, yakni dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Salah satu pertimbangan revisi adalah, dalam insiden penyerangan dan pengengeboman di sekitar Jalan Thamrin, aparat sudah mengindentifikasi adanya ancaman, namun belum bisa mengambil rindakan karena terkendala ketentuan regulasi.
Masuk Prolegnas 2016
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan DPR bersama pemerintah sepakat memasukkan UU Terorisme masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional (Polegnas) 2016 untuk dilakukan revisi karena sifatnya mendesak.
“Sudah masuk (Prolegnas 2016) atas usulan pemerintah dilakukan perubahan,” kata Supratman di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (21/1).
Saat ini dikenal ada dua regulasi yang mengatur pemberantasan terorisme. Selain UU No. 15/2003, ada juga UU No. 19/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Keputusan pemerintah merevisi UU No.15/2003 diambil pada rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/1)
Kedepankan HAM
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, Presiden menugaskan kepada sejumlah menteri untuk menindaklanjuti keputusan itu. Kementerian itu adalah Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Kapolri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
(BACA: Terorisme masih jadi ancaman nyata tahun 2016)
Sejauh mana revisi tetap menjaga penghormatan terhadap HAM?
Pesan Presiden kepada Menko Polhukam dan Menkumham, agar keduanya mengoordinasikan pelaksanaan revisi, dengan berbagai pertimbangan diperlukan untuk pemerintah untuk saat ini. “Revisii tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, dan juga mengedepankan pendekatan hak asasi manusia,” kata Pramono.
Pemerintah menyadari, persoalan deradikalisasi tidak lepas dari berbagai hal yang tumbuh di masyarakat. Di antaranya terkait ideologi, kekerasan, pendidikan, ketimpangan dan kesenjangan sosial.
“Faktor-faktor itulah yang kemudian menjadi pertimbangan pemerintah di dalam mengambil sikap nantinya,” kata Pram. Ia berharap, dalam masa sidang ini, atau paling lama masa sidang berikutnya, sudah bisa diselesaikan.
Menurutmu, apakah upaya ini efektif meredam terorisme? — Rappler.com
BACA JUGA
- Pasca Bom Sarinah, terbitkan Perppu atau revisi UU Terorisme?
- Radikalisme marak, BNPT desak revisi UU Terorisme
- Pemerintah akan usulkan RUU Pencegahan Terorisme
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.