‘Hentikan ujaran kebencian pada kaum LGBT’

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

‘Hentikan ujaran kebencian pada kaum LGBT’

EPA

Selain ujaran kebencian, masyarakat juga dihimbau tidak melakukan ekspresi kebencian.

 

 

JAKARTA, Indonesia—Komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender mengingatkan pejabat nasional agar tidak membuat pernyataan yang meresahkan kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Sebab, kaum LGBT bisa menjadi korban kekerasan yang dipicu ujaran kebencian tersebut.  

Komunitas LGBT bahkan meminta secara khusus pada Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk menindak secara tegas, pejabat-pejabat yang dinilai melakukan tindakan inkonstitusional dengan mengeluarkan ujaran diskriminatif melakui mekanisme sidang etik. 

“Oleh karena itu, dengan mencetuskan pernyataan-pernyataan yang diskriminatif dan propaganda kebencian yang merendahkan martabat kelompok LGBTIQ, maka para pejabat negara tersebut telah melanggar konstitusi, dan kewajibannya sebagai aparatur negara untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM di wilayah kedaulatan RI,” kata Yuli Rustinawati saat membacakan pernyataan sikap komunitas LGBTIQ Indonesia, Rabu, 27 Januari. 

Siapa saja pejabat yang dimaksud? 

 
//

Sikap Forum LGBTIQ atas pernyataan Menteri NasirLaporan untuk Rappler Indonesia

Posted by Febriana Firdaus on Wednesday, January 27, 2016

Pertama adalah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir, ia memberikan pernyataan pers terkait isu pelarangan LGBT di lingkungan kampus. 

Menurut catatan Komunitas LGBT Indonesia, selain Nasir, ada tiga pejabat yang ikut-ikutan berkomentar tentang kasus ini. Antara lain Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan. 

Komentar Menteri Anies misal mengatakan perilaku kaum LGBT di kalangan remaja harus menjadi perhatian bagi orang tua dan guru. Para guru, kata Anies, harus menyadari pentingnya nilai-nilai yang dipegang dalam pendidikan, seperti agama, pancasila, dan budaya. 

“Seluruh pernyataan diskriminatif itu adalah tindakan inkonstitusional,” kata Yuli. 

Pemerintah terapkan standard ganda 

Sementara itu, pengacara publik LBH Pratiwi Febri mengatakan bahwa pejabat publik yang memberikan komentar diskriminatif terkait LGBT, bisa digolongkan ‘hate speech’ atau ujaran kebencian. 

Ujaran kebencian adalah tindak pidana yang berbentuk, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong, dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.

Aspeknya meliputi suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan dan kepercayaan, ras, antar golongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, dan orientasi seksual. 

Baca selengkapnya mengenai hate speech di sini. 

Tapi sayangnya, kata Pratiwi, ada standard ganda dalam penerapan ujaran kebencian ini. “Hate speech ini ternyata tak berlaku untuk kelompok minoritas, seperti ahmadiyah, gafatar, dan LGBT,” katanya. 

Harusnya, jika sampai terbukti memicu gerakan sweeping di lapangan, ujaran ini bisa dijerat pasal hate speech. “Perlu dianalisa lagi,” katanya. 

‘Akhiri diskriminasi hari ini juga’

Di akhir pernyataan sikap mereka, komunitas LGBT Indonesia meminta pejabat dan masyarakat untuk tak hanya berhenti melakukan ujaran, tapi juga ekspresi kebencian, seperti melakukan sweeping

“Kalau saya berharap dan meminta, itu selesai hari ini,” kata Yuli. Beberapa postingan sweeping di daerah, kata Yuli berdampak pada kawan-kawan LGBT di bagian lain di tanah air.  

“Kami tidak ingin ini terjadi lagi,” katanya. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!