4 hak karyawan seputar BPJS Ketenagakerjaan yang perlu kamu tahu

Tri Susanto

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

4 hak karyawan seputar BPJS Ketenagakerjaan yang perlu kamu tahu

ANTARA FOTO

4 hak karyawan yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan yang perlu kamu ketahui

 

Sebagai seorang karyawan, mungkin kamu sering mendengar istilah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak seluruh pekerja di Indonesia, dan perusahaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya menjadi anggotanya.

Sayangnya, tak banyak karyawan yang mengenal BPJS Ketenagakerjaan ini. Harus dimaklumi karena BPJS Ketenagakerjaan baru beroperasi penuh Juli 2015 lalu, setelah PT Jamsostek yang memberikan jaminan tenaga kerja melebur diri menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada awal Januari 2014.

Lalu apa manfaatnya bagi para pekerja? Berikut 4 hak karyawan yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan yang perlu kamu ketahui:

1. Jaminan Keselamatan Kerja (JKK)

Perusahaan wajib melindungi karyawannya dari kecelakaan kerja, terutama bila karyawannya bekerja di sektor yang rawan kecelakaan. 

BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan keselamatan kerja, jadi karyawan akan mendapatkan kompensasi dan rehabilitasi jika mengalami kecelakaan kerja.

JKK ini dibayar oleh perusahaan, berdasarkan kelompok jenis usaha yang dilakukan. Makin tinggi risiko kecelakaan pada usaha tersebut, maka iurannya juga semakin tinggi.

Karyawan yang mengalami kecelakaan biasanya akan mendapatkan pengobatan, perawatan, santunan selama tidak bekerja, santunan kematian, santunan cacat, dan juga biaya rehabilitasi.

2. Jaminan Kematian (JK)

Jaminan kematian juga merupakan hak dari para karyawan yang harus dijamin oleh perusahaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan kematian ini diberikan kepada ahli waris bila si karyawan meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

Yang nantinya akan didapatkan ahli waris adalah santunan kematian (Rp 14.200.000), biaya pemakaman (Rp 2.000.000), dan santunan berkala selama 24 bulan sebanyak Rp 200.000 per bulannya.

3. Jaminan Hari Tua

Hak untuk mendapatkan jaminan hari tua (JHT) tujuannya untuk mengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, dan hari tua. 

Penyelenggaraannya dilakukan secara sistem tabungan hari tua di BPJS Ketenagakerjaan dan dibayar saat karyawan yang bersangkutan pensiun di usia 55 tahun, atau telah memenuhi persyaratan tertentu. Misalnya berhenti bekerja setelah lima tahun menjadi peserta atau karena menjadi PNS/TNI/Polri.

Tabungan hari tua ini dibayarkan secara patungan oleh perusahaan dan karyawan yang bersangkutan, dengan pembagian 3.7 persen dari perusahaan dan 2 persen dari karyawan dari total gaji yang didapatkan.

4. Jaminan Pensiun

Jaminan untuk karyawan ini baru disahkan pertengahan tahun lalu. Jadi tidak heran banyak karyawan yang belum mengetahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan perlindungan karyawan setelah pensiun dengan jaminan pensiun (JP).

Jaminan pensiun merupakan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta, yaitu karyawan dan/atau ahli warisnya saat karyawan memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Mereka mendapatkan sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan.

Karyawan yang memperoleh jaminan pensiun ini merupakan mereka yang bekerja di sektor swasta atau perorangan.

Iuran program jaminan pensiun ini dihitung sebesar 3 persen, yaitu 2 persen dibayarkan perusahaan, sementara satu persen dibayarkan oleh pekerja. —Rappler.com

Tulisan ini sebelumnya diterbitkan di Qerja.com, sebuah komunitas untuk berbagi informasi mengenai tempat kerja dan gaji di Indonesia.

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!