SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Polemik jilbab halal ala Zoya menjadi perbincangan di media sosial sepekan terakhir ini.
Dalam berbagai iklan di media sosial, pihak Zoya mengatakan bahwa mereka telah mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 01171156041015.
Tapi, apa perbedaan jilbab Zoya dengan yang lain? Menurut Zoya, tak semua produk kain halal.
“Yang membedakan antara kain yang halal dan haram adalah penggunaan emulsifier-nya pada saat pencucian kain tersebut, untuk produk halal buatan emulsifier-nya,” demikian menurut pernyataan Zoya yang di iklan yang beredar di media sosial.
“Untuk yang tidak halal menggunakan gelatin babi.”
HAHA!
Posted by Febriana Firdaus on Tuesday, February 2, 2016
Posted by Febriana Firdaus on Wednesday, February 3, 2016
Lalu, apakah benar MUI memberikan sertifikasi halal pada Zoya?
Saat dihubungi Rappler, Ketua MUI Maruf Amien mengaku tak tahu apa itu Zoya.
“Yang mana ya? Saya belum pelajari,” kata Maruf pada Rappler hari ini, Kamis, 4 Februari.
Ia kemudian meminta Rappler untuk bertanya pada Komisi Fatwa MUI.
Rappler pun menghubungi Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Niam Sholeh. Tapi jawabannya hampir sama. “Saya pelajari dulu,” kata Asrorun.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari MUI apakah benar sertifikat halal telah diberikan pada Zoya. —Rappler.com
BACA JUGA:
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.