Dari Margriet dituntut seumur hidup hingga ‘travel advisory’ terkait Zika

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dari Margriet dituntut seumur hidup hingga ‘travel advisory’ terkait Zika

ANTARA FOTO

Ibu angkat Engeline dituntut seumur hidup, Kementerian Kesehatan keluarkan 'travel advisory', Ahok jadi saksi kasus UPS

JAKARTA, Indonesia — Ibu angkat Engeline, Margriet, dituntut seumur hidup karena didakwa melakukan pembunuhan berencana, Kementerian Kesehatan keluarkan travel advisory sebagai upaya preventif terhadap virus Zika, dan Ahok bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk kasus UPS. 

Ibu angkat Engeline dituntut penjara seumur hidup

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Margriet penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Engeline di Pengadilan Negeri Denpasar, pada hari Kamis, 4 Februari.

“Margriet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana,” kata JPU Purwanta Sudarmaji.

Margriet, ibu angkat Engeline, didakwa melakukan pembunuhan berencana dan melanggar undang-undang perlindungan anak.

Bagaimana tanggapan Margriet? Baca di sini. 

Protes pajak sawit, Mendag Tom Lembong kirim surat ke Perancis

Kementerian Perdagangan mengirim surat protes kepada pemerintah Perancis atas rencana penerapan tambahan pajak impor minyak sawit dan turunannya.

Indonesia menganggap rencana Perancis itu sebuah bentuk perlakuan diskriminatif, bertentangan dengan semangat dalam kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

“Bagi ekonomi Indonesia, peran dari sektor minyak sawit sangat penting. Dampak dari perlakuan diskriminatif dalam pasar ekspor akan sangat buruk bagi stabilitas ekonomi, sosial, dan politik yang kami wujudkan sejak awal tahun 2000-an,” tulis Mendag Tom Lembong dalam suratnya.

Selengkapnya di sini. 

Ahok: ‘Anggaran siluman’ UPS terdeteksi berkat ‘e-budgeting’

Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hadir sebagai saksi dalam sidang kasus UPS di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 4 Februari. Foto oleh Gatta Dewabrata/ Rappler

Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama hadir sebagai saksi dalam sidang kasus penyalahgunaan pengadaan uniterruptible power supply (UPS) di Pengadilan Tipikor. 

Ahok mengaku pihaknya tidak mengetahui kapan keberadaan anggaran pengadaan UPS muncul dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2014.

Baca kesaksian Ahok di sini. 

Kementerian Kesehatan keluarkan ‘travel advisory’ terkait virus Zika

Kementerian Kesehatan mengeluarkan travel advisorysebagai upaya melindungi masyarakat Indonesia terhadap kemungkinan tertular penyakit yang bersumber dari virus Zika, yang tengah menjangkit di beberapa negara.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek memberikan pesan kepada WNI yang hendak berkunjung negara yang sedang terjadi virus Zika, dianjurkan untuk menghindarkan diri dari gigitan nyamuk dengan cara memakai pakaian panjang dan tertutup, menggunakan obat oles anti nyamuk, dan tidur menggunakan kelambu atau dalam kamar dengan kawat kassa anti nyamuk.

Selengkapnya di sini. 

Setya Novanto akhirnya penuhi panggilan Kejaksaan Agung

Setelah mangkir tiga kali, akhirnya mantan Ketua DPR RI memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya perihal pencatutan nama Presiden Joko “Jokowi” Widodo. 

Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengungkap alasan kliennya bersedia untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung setelah tak ada lagi tekanan publik padanya.

Selengkapnya di sini. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!