SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia – Duta Besar Australia untuk Indonesia, Paul Grigson memuji kebijakan dorong balik perahu yang diterapkan pemerintahnya sejak September 2013 lalu. Sebab, kebijakan itu berhasil mencegah imigran masuk ke Negeri Kanguru melalui jalur ilegal.
Data yang dimiliki Departemen Imigrasi dan Perbatasan, sudah ada 20 perahu yang telah dipindahkan. Walaupun di saat yang bersamaan, kebijakan itu ditentang oleh negara tetangga, karena dampaknya banyak imigran yang tersandera di Indonesia.
“Akan selalu ada argumen mengenai isu tersebut dari Indonesia dan Australia, tetapi pada faktanya kebijakan tersebut sukses diberlakukan,” ujar Grigson ketika pada Senin, 1 Februari berkunjung ke kantor Rappler Indonesia.
Diplomat senior itu tidak menampik memang banyak aliran manusia yang datang dari Indonesia. Berdasarkan data yang mereka miliki saat ini masih ada 13.200 pendatang yang tertahan di Indonesia. Grigson menegaskan mereka merupakan calon pendatang ilegal dan ingin menyeberang ke Australia.
“Sebenarnya Australia menyambut baik imigran dan pengungsi. Bahkan, kami pernah mengelola program migrasi terbesar. Kami juga menjadi negara penempatan bagi pengungsi terbesar kedua setelah Swedia,” kata dia.
Tetapi, Grigson melanjutkan, tidak mungkin orang bisa begitu saja memilih bagaimana dan kapan mereka bisa masuk ke Negeri Kanguru.
“Kami menyadari ada sebagian imigran yang berusaha masuk ke Australia dengan menggunakan perahu dan kami tidak akan mengizinkan walau mereka berniat untuk meminta suaka. Selain jalur itu ilegal, cara tersebut juga berbahaya,” ujar Grigson menambahkan.
Jumlah imigran ilegal justru bertambah
Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri, Hasan Kleib tak sepakat dengan Grigson. Mantan Duta Besar Indonesia untuk PBB di New York itu mengatakan, sejak kebijakan dorong perahu diberlakukan, imigran ilegal yang masuk ke Indonesia malah semakin naik. Mereka semua bermimpi untuk bisa masuk ke Australia.
“Saat ini, sekitar 13 ribu pengungsi sudah ada di penampungan di Indonesia dan angka itu terus bertambah,” ujar Hasan ketika dihubungi Rappler melalui telepon pada Jumat, 5 Februari.
Hasan menyadari Australia berhak menjalankan kebijakan yang bersifat unilateral itu, selama tidak merugikan dan mengganggu kerjasama regional dalam forum Bali Process.
“Dasar dari kerangka Bali Process adalah berbagi tanggung jawab dan beban, karena penyelundupan imigran ilegal ini merupakan tindak kejahatan yang terorganisir dan melibatkan antar negara. Jadi, tidak mungkin bisa diselesaikan sendiri oleh satu negara. Perlu melibatkan negara asal, transit dan tujuan,” papar Hasan.
Justru Hasan mengaku heran dengan sikap Australia yang pada akhirnya bersedia menerima 12 ribu pengungsi dari Suriah yang menyeberang ke Benua Eropa, ketimbang membuka pintu bagi pencari suaka yang kini tertahan di Indonesia.
Forum Bali Process akan kembali digelar di Bali pada tanggal 22 Maret dan dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Indonesia dan Australia sebagai negara yang menjadi ketua bersama. Diharapkan melalui forum tersebut bisa dihasilkan upaya penanganan bersama untuk menangani isu penyelundupan manusia. – Rappler.com
BACA JUGA:
- Australian PM refuses to deny people-smugglers were paid to turn …
- The problem with Australia’s secrecy on asylum seeker boat payments
- Dubes Grigson: Visa bukan faktor penghalang WNI ke Australia
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.