CEK FAKTA: Wewenang Dewan Perwakilan Daerah

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

CEK FAKTA: Wewenang Dewan Perwakilan Daerah

EPA

Apa wewenang DPD berdasarkan UUD 1945?

JAKARTA, Indonesia — Musyawarak kerja nasional Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta lembaga tinggi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibubarkan jika tidak diberikan wewenang yang lebih besar. 

Wewenang seperti apa yang perlu diberikan kepada DPD?

Menurut PKB, DPD harus diberikan wewenang untuk membuat undang-undang yang berkaitan dengan daerah dan hak untuk menyetujui atau menolak anggaran daerah. 

Sebetulnya apa wewenang DPD berdasarkan UUD 1945? Berikut ini jawabannya sebagaimana tertuang dalam pasal 22D Undang-Undang Dasar 1945:

  1. Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat: Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
  2. Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas Rancangan undang-undang yang berkaitan dengan: Otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dan dapat memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  3. Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-Undang mengenai: Otonomi daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. 

Menurut pakar hukum tata negara Refly Harun, di sinilah muncul persoalan. Wewenang DPD yang tak sebesar DPR, menurutnya, tidak berbanding lurus dengan tingkat kesulitan dalam berkompetisi menjadi anggota DPD yang sama ketatnya dengan anggota DPR.

(BACA: Pakar tata negara: Kalau tidak diperkuat, bubarkan saja DPD)

Pada pasal 22C memang tertulis “anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum” atau sama seperti anggota DPR. 

Hal ini berbeda dengan di negara lain. Sebagai studi kasus, Refly mengangkat tentang peran Senat dan Upper Room di Amerika Serikat dan Inggris. Kedua lembaga ini memiliki fungsi yang mirip dengan DPD dalam tata negara Republik Indonesia. Menurutnya, praktik di Indonesia tak konsisten. 

Di kita, wewenangnya seperti di Inggris, tapi pemilihannya seperti di Amerika Serikat,” ujar Refly kepada Rappler, baru-baru ini.Rappler.com

BACA JUGA: 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!