CEK FAKTA: Polemik nama IKEA di Indonesia

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

CEK FAKTA: Polemik nama IKEA di Indonesia
Mengapa IKEA Swedia kehilangan merek dagang di Indonesia?

JAKARTA, Indonesia — Toko peralatan rumah tangga asal Swedia, Ingvar Kamprad Elmtaryd Agunnaryd (IKEA) telah resmi kehilangan merk dagangnya di Indonesia dan tak bisa menggunakan nama IKEA di tanah air.

Bagaimana hal ini bisa terjadi? Pemicunya adalah putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 yang menolak permohonan kasasi pemegang waralaba IKEA secara global, Inter IKEA System B.V. Sebelumnya pihak Inter IKEA dinyatakan kalah saat digugat oleh PT Ratania Khatulistiwa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Pihak Ratania mengajukan gugatan pada 2013 karena menilai pihak Inter IKEA tak berhak menggunakan merk “IKEA” dalam operasi bisnisnya di Indonesia. Pasalnya, Ratania telah terlebih dahulu mendaftarkan merk dagang IKEA yang merupakan singkatan dari Intan Khatulistiwa Esa Abadi (IKEA).

Ratania sendiri merupakan produsen dan penjual furnitur yang telah berdiri sejak 1989 dan memusatkan bisnisnya di Surabaya, Jawa Timur.

Sumber: www.ratania.com

Polemik ini bermula dari kepemilikan merek dagang. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan merek dagang? Undang-Undang (UU) No. 15 tahun 2001 tentang Merek, mendefinisikan merek dagang sebagai berikut:

Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya”

Selanjutnya dalam regulasi yang sama pasal 6 ayat 1 huruf a disebutkan bahwa sebuah merek tidak dapat didaftarkan bila “mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.”

Merujuk pada poin ini, merek IKEA versi Swedia memang tak bisa digunakan di Indonesia. Lalu apa solusi bagi mereka? Satu opsi yang layak dipertimbangkan adalah meminta izin kepada Ratania. Hal ini karena dalam pasal 3 UU No. 15 tahun 2001 disebutkan sebagai berikut: 

Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya” — Rappler.com

BACA JUGA: 

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!