HRW kritik pelarangan aktivitas Ahmadiyah di Subang

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

HRW kritik pelarangan aktivitas Ahmadiyah di Subang

EPA

HRW meminta Presiden Jokowi untuk menindak pihak-pihak yang melakukan tindakan inteloran terhadap warga Ahmadiyah

JAKARTA, Indonesia—Human Rights Watch (HRW) mengkritik pelarangan aktivitas warga Ahmadiyah di Indonesia sebagai tindakan diskriminatif. 

Secara khusus, HRW mengeritik tindakan Ika Koswara, Lurah Sukamelang, Subang di Jawa Barat yang menutup mesjid Ahmadiyah di wilayahnya sejak 29 Januari. 

“Kami minta larangan itu dicabut karena diskriminatif dan mengganggu,” kata peneliti HRW Indonesia Andreas Harsono kepada Rappler, Kamis, 11 Februari.

Lurah Ika Koswara mengirim surat larangan kepada warga Ahmadiyah pada tanggal 28 Januari lalu. Pada hari berikutnya, aparat kelurahan memasang spanduk pengumuman penutupan di luar masjid Ahmadiyah. 

Pada tanggal 5 Februari lalu, pemerintah Bangka memaksa warga Ahmadiyah di Srimenanti, Sungailiat  keluar dari kabupaten tersebut.   

Wakil Direktur HRW Asia Phelim Kine menambahkan dalam rilisnya bahwa upaya pelarangan itu adalah ancaman bagi kebebasan beragama di Indonesia. 

Seharusnya, kata Phelim, pemerintah setempat  melindungi hak kaum minoritas seperti Ahmadiyah di bawah konstitusi dan hukum internasional, bukan malah melarang dan melemahkan kelompok ini. 

Siapa saja pejabat yang terlibat pelarangan? 

Selain Lurah Koswara, Bupati Subang Tatang Supriyatna juga ikut menandatangni surat pelarangan tersebut, empat ulama, komandan kodim, dan pejabat Kementerian Agama. 

Ahmadiyah korban diskriminasi tahunan

Pelarangan terhadap aktivitas Ahmadiyah tidak hanya terjadi sekarang. Sekitar 400 anggota Ahmadiyah sebelumnya sudah menjadi target intimidasi kaum intoleran sejak Oktober 2015. 

Pada saat itu, Lurah Koswara menghentikan pembangunan masjid Ahmadiyah dengan dalih tempat ibadah tersebut tak berizin. Padahal, jamaah Ahmadiyah mengaku sudah mengantongi izin mendirikan bangunan sejak 2004 lalu. 

Intimidasi pada warga Ahmadiyah di Subang semakin intensif pada 16 Januari kemarin, ketika Lurah Amir Syaripudin, tetangga sebelah Sukamelang, mengirim surat pada Lurah Koswara bahwa komunitas tersebut dituding melakukan penistaan pada agama Islam. Mereka menolak jamaah Ahmadiyah beraktivitas di Sukamelang. 

Jika aktivitas tidak dihentikan, Lurah Amir tak menjamin keselamatan warga Ahmadiyah. “Kami tidak ingin warga kami kehilangan kesabaran dan menggunakan kekerasan jika aktivitas tidak segera dilarang,” katanya kepada Lurah Koswara. 

Komandan Kodim Tatang Supriyatna merespons surat Lurah Amir dengan menggelar rapat pada 29 Januari bersama tokoh Ahmadiyah dan pemerintah setempat. 

Seorang tokoh Ahmadiyah setempat kemudian memberitahu HRW bahwa ia dan warganya resmi dilarang beraktivitas oleh pemerintah setempat dan diminta pindah ke Sunni Islam. 

Pesan untuk Jokowi

Atas rentetan kejadian ini, HRW mengirim pesan kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

“Jokowi perlu menunjukkan niat baiknya melindungi hak-hak kaum minoritas, baik dengan mengambil tindakan pada mereka yang menentang hak mereka (warga Ahmadiyah) ataupun dengan menghapus aturan yang diskriminatif,” kata Phelim. —Rappler.com

BACA JUGA

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!