Lima PKL di Yogyakarta yang digugat Rp 1 miliar diputus bersalah

Mawa Kresna

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Lima PKL di Yogyakarta yang digugat Rp 1 miliar diputus bersalah
Gugatan Rp 1,12 miliar tak dikabulkan hakim

YOGYAKARTA, Indonesia — Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta memutuskan lima pedagang kaki lima (PKL) bersalah atas sengketa penggunaan lahan, pada Kamis, 11 Februari.

PKL di Gondoman, yakni Budiono, Agung, Sutinah, Suwarni, dan Sugiadi, dinyatakan bersalah karena menggunakan lahan seluas 73 meter persegi.

“Tergugat terbukti melawan hukum dan mengosongkan tanah yang dipinjam pakai oleh penggugat,” kata Ketua Majelis Hakim Suwarno dalam persidangan, Kamis.

Mendengar putusan tersebut, kelima PKL tersebut langsung berdiri dan membentangkan poster berisi penolakan terhadap putusan tersebut. 

Budiono, salah seorang PKL, menilai putusan tersebut tidaklah adil. Sebab, dalihnya, dia sudah turun-temurun menempati lokasi tersebut untuk berjualan.

“Kami belum terima. Kami tetap ingin berjualan di sana, itu cara kami untuk bertahan hidup,” kata Budiono.

Ia pun berencana untuk kembali mendatangi Keraton Yogyakarta dan meminta perlakuan yang adil. Sebab lahan yang digunakan itu bukanlah milik pengusaha Eka Aryawan, tetapi milik Keraton Yogyakarta.

“Pak Eka kan hanya menyewa di sana. Gimana caranya supaya kami bisa tetap di sana? Kami mau minta sedikit saja lahan, untuk kami tetap berjualan,” ujar Budiono.

Kuasa hukum kelima PKL ini, Rizki Fatahilah, mengatakan pihaknya akan melakukan banding atas putusan tersebut. Seharusnya, ujar Rizki, penggugat melayangkan gugatan ke Keraton Yogyakarta sebagai pihak pemberi sewa tanah, bukan kepada PKL.

“Posisi kasus ini adalah tanah milik keraton disewa oleh Eka Aryawan. Tanah yang disewakan itu sudah ditempati oleh para PKL. Maka seharusnya, Eka Aryawan menggugat Keraton, karena mereka menyewakan lahan yang sudah ditempati orang lain. Bukan PKL yang digugat,” ungkap Rizki.

Gugatan Rp 1,12 miliar tak dikabulkan hakim

Sementara itu, kuasa hukum Eka Aryawan, Oncan Purba, mengaku belum puas dengan putusan sidang. Pasalnya, gugatan kliennya tak sepenuhnya dikabulkan oleh majelis hakim.

“Ini kan hanya sebagian saja. Saya masih mikir-mikir dulu mau banding atau tidak. Tapi putusan ini menegaskan jika klien kami memiliki hak atas tanah itu,” kata Oncan.

Majelis Hakim memang tidak mengabulkan semua gugatan penggugat. Ketua Majelis Hakim Suwarno mengatakan bahwa gugatan denda senilai Rp 1,12 miliar tidak berlaku, karena tidak memiliki dasar hukum.

Namun, dengan hasil putusan sidang ini, para PKL ini tetap harus pergi dari lahan tersebut. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!