SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia—Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengatakan bahwa revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 harus memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi bukan melemahkan. “Perlu saya sampaikan bahwa revisi UU KPK harus memperkuat KPK,” kata Jokowi seperti dikutip dari rilis Tim Komunikasi Presiden, Ari Dwipayana, Kamis, 11 Februari.
Saat disinggung soal usulan penyadapan yang harus mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK, Jokowi enggan menanggapi. “Itu usulan DPR dan itu masih dalam proses di sana (DPR), jangan ditanyakan kepada saya,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI memasukkan revisi Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016, saat rapat paripurna pada 26 Januari kemarin.
Pada Rabu, 10 Februari kemarin, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk melanjutkan pembahasan revisi UU KPK. Keputusan itu diambil setelah sembilan dari 10 fraksi menyatakan setuju RUU KPK dilanjutkan pembahasannya.
Apa saja poin perubahan yang akan diajukan oleh DPR? Salah satunya adalah penyadapan yang tertuang dalam Pasal 12 A dan B.
Dalam draf yang diperoleh Rappler, DPR menginginkan penerapan penyadapan harus memenuhi tiga syarat: Memiliki bukti permulaan yang cukup, harus ada izin tertulis dari dewan pengawas, dan memiliki batas waktu tiga bulan hingga izin tertulis keluar dari dewan pengawas. Tapi dalam keadaan mendesak, penyadapan dapat dilakukan tanpa izin dewan pengawas.
Sedangkan anggota dewan pengawas yang tercantum di Pasal 37 D di rancangan tersebut, terdiri dari 5 orang dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter Kaban mengatakan bahwa publik kini menunggu langkah nyata Presiden Jokowi, bukan hanya pernyataan.
Apa langkah nyata yang harus ditempuh Jokowi? “Tidak mengeluarkan surat presiden yang menunjuk manteri untuk melakukan pembahasan revisi UU KPK di DPR,” katanya.
“Kalau sampai tetap mengeluarkan surat presiden berarti ikut pelemahan,” katanya lagi.
Sementara itu, setelah disepakati oleh Baleg, draf tersebut nanti akan dibahas di Komisi Hukum. Waktu pembahasannya pun tak tentu, semua tergantung dari Komisi. —Rappler.com
BACA JUGA
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.