Latin America

Paket kebijakan ekonomi X: Tingkatkan perlindungan UMKM dan perubahan Daftar Negatif Investasi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Paket kebijakan ekonomi X: Tingkatkan perlindungan UMKM dan perubahan Daftar Negatif Investasi
Paket kebijakan ekonomi X fokus kepada perlindungan UMKM dan perubahan DNI

 

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) — Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi X yang berfokus pada peningkatan perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil,  Menengah, dan Koperasi (UMKMK), dan perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI) pada Kamis, 11 Februari, 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dalam paket kesepuluh ini, pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK melalui revisi Peraturan Presiden No. 39 tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI).

“Ke-19 bidang usaha itu tercakup dalam kegiatan jenis usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana/madya dan/atau resiko kecil/sedang dan/atau nilai pekerjaan kurang dari  Rp 10 miliar,” kata Darmin dalam konferensi pers di Istana Negara, Kamis, 11 Februari.

Dalam DNI sebelumnya, dipersyaratkan adanya saham asing sebesar 55 persen di bidang-bidang usaha seperti jasa pra desain dan konsultasi, jasa desain arsitektur, jasa administrasi kontrak, jasa arsitektur lainnya, dan sebagainya.

Selain itu terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan, untuk UMKMK diperluas nilai pekerjaannya dari semula sampai dengan Rp 1 miliar menjadi sampai dengan Rp 50 miliar. Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain.

Revisi DNI juga membuka 20 bidang usaha untuk asing dengan besaran saham tertentu di mana sumber modal untuk usaha-usaha tersebut tadinya harus 100 persen Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Bidang usaha itu antara lain jasa pelayanan penunjang kesehatan (67 persen), angkutan orang dengan moda darat (49 persen); industri perfilman termasuk peredaran film (100 persen); instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi (49 persen).

Perubahan komposisi saham Penanaman Modal Asing (PMA) dalam DNI versi baru ini selengkapnya adalah sebagai berikut: 

  1. 30 persen sebanyak 32 bidang usaha, yaitu antara lain budi daya hortikultura dan perbenihan hortikulutura. Ini tidak berubah karena mandat Undang-Undang (UU).
  2. 33 persen sebanyak tiga bidang usaha, yaitu distributor dan pergudangan meningkat menjadi 67 persen, serta cold storage meningkat menjadi 100 persen.
  3. 49 persen sebanyak 54 bidang usaha dimana 14 bidang usaha meningkat menjadi 67 persen (seperti: pelatihan kerja, biro perjalanan wisata, lapangan golf, jasa penunjang angkutan udara dan lain-lain); dan 8 bidang usaha meningkat menjadi 100 persen (seperti: sport center, laboratorium pengolahan film, industri crumb rubber dan lain-lain); serta 32 bidang usaha tetap 49 persen seperti fasilitas pelayanan akupuntur
  4. (51 persen sebanyak 18 bidang usaha dimana sepuluh bidang usaha meningkat menjadi 67 persen (seperti: museum swasta, jasa boga, jasa konvensi, pameran dan perjalanan insentif dan lain-lain) dan 1 bidang usaha meningkat menajdi 100 persen yaitu restoran serta 7 bidang usaha tetap 51 persen seperti pengusahaan pariwisata alam
  5. 55 persen sebanyak 19 bidang usaha dimana semuanya bidang meningkat menjadi 67 persen seperti jasa bisnis/jasa konsultansi konstruksi dengan nilai pekerjaan diatas Rp. 10.000.000.000
  6. 65 persen sebanyak tiga bidang usaha dimana tiga bidang usaha meningkat menjadi 67 persen salah satunya penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi
  7. 85 persen sebanyak delapan bidang usaha dimana satu bidang usaha meningkat menjadi 100 persen yaitu industri bahan baku obat dan tujuh bidang usaha lainnya tetap karena amanat UU
  8. 95 persen sebanyak 17 bidang usaha dimana lima bidang usaha meningkat menjadi 100 persen (seperti: pengusahaan jalan tol, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi/tes laboratorium dan lain-lain) sementara 12 bidang usaha tetap 95 persen karena amanat UU seperti usaha perkebunan dengan luas 25 ha atau lebih yang terintegrasi dengan unit pengolahan dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas tertentu.

—Rappler.com

BACA JUGA: 

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!