Dubes Malaysia: Tidak ada motif politik dalam vonis Anwar Ibrahim

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dubes Malaysia: Tidak ada motif politik dalam vonis Anwar Ibrahim

EPA

Organisasi Human Rights Watch menilai selama dipenjara, kesehatan Anwar Ibrahim semakin memburuk karena tidak diperhatikan oleh petugas lapas.

JAKARTA, Indonesia – Organisasi Human Rights Watch (HRW) mendesak Pemerintah Malaysia pada Selasa, 9 Februari, agar secepatnya membebaskan ketua kelompok oposisi Anwar Ibrahim. Mereka juga meminta Pemerintah Negeri Jiran agar memberikan ijin bagi Anwar berobat ke luar negeri sebab selama dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sungai Buloh kesehatannya semakin memburuk.

“Vonis yang dijatuhkan terhadap Anwar Ibrahim didasari motif politik dan dia telah cukup menderita dalam parodi keadilan ini,” ujar Wakil Direktur HRW Asia Phil Robertson melalui pernyataan tertulis pada Selasa, 9 Februari.

Menurut Robertson, semakin lama lagi Anwar dibui, tingkat kepercayaan terhadap sistem keadilan Malaysia kian terkikis. Pemerintah Malaysia, kata Robertson, harus segera membebaskan Anwar dan mencabut hukum terhadap perbuatan sodomi yang dianggap sudah tak lagi sesuai.

Pengacara Anwar mengatakan kesehatannya semakin memburuk, terutama setelah mengalami cidera parah di bagian otot dan tendon. Petugas lapas disebut pengacaranya tidak merawat luka Anwar itu dengan baik.

Oleh sebab itu, dalam rangka memperingati setahun Anwar dibui oleh Negeri Jiran, Robertson mendesak agar Presiden Amerika Serikat Barack Obama tidak melakukan pertemuan dengan Perdana Najib Razak di California pada 15 dan 16 Februari.

“Akan menjadi sebuah tindak pengkhianatan terhadap rakyat Malaysia jika Obama tidak menyatakan pembebasan bagi Anwar Ibrahim dan mencabut semua tuduhan terhadap dia yang penuh dengan motif politik,” kata Robertson.

Sesuai ketentuan hukum

Lalu, bagaimana tanggapan Pemerintah Malaysia terhadap desakan HRW? Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Zahrain Mohamed Hashim mengatakan vonis yang dijatuhkan kepada pemimpin kelompok Pakatan Rakyat itu telah sesuai hukum yang berlaku. Isu tersebut bahkan dianggap sudah selesai oleh Pemerintah Negeri Jiran. Anwar tinggal menjalani sisa hukuman di penjara.

“Kasus Anwar Ibrahim bukan kasus politik, melainkan murni tindak kriminal berupa sodomi. Sebelum dijatuhkan vonis, kasus tersebut sudah melalui proses pengadilan, bahkan berlangsung hingga tujuh tahun,” ujar Zahrain yang ditemui Rappler di Jakarta pada Kamis, 11 Februari.

Zahrain menjelaskan kasus tersebut berlangsung selama tujuh tahun karena Anwar kerap mengira ada ketidakadilan dalam proses persidangan. Dia beberapa kali meminta hakim di persidangan diganti.

Dampaknya, kata Zahrain, dirasakan oleh korban yang disodomi Anwar yakni Mohammad Saiful Bukhari Azlan. Zahrain menyebut Saiful menderita lantaran kasusnya tidak juga tuntas.

“Kami sudah memberikan kesempatan kepada Anwar untuk membuktikan dirinya tak bersalah. Masalahnya DNA Anwar terbukti ada di dalam anus korban. Ketika coba dikonfrontir mengenai DNA itu, Anwar malah menolak,” ujar Zahrain.

Dia juga menepis anggapan petugas lapas tidak merawat pria berusia 69 tahun itu dengan baik. Zahrain mengatakan justru Anwar menerima beberapa keistimewaan yang tidak diterima oleh napi lain di penjara. Mulai dari sel yang dihuni sendiri oleh Anwar, tempat tidur yang lebih baik dan keleluasaan bagi mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia itu melayat ayahnya yang meninggal.

“Perlakuan yang diterima Anwar seharusnya sama, tetapi pada faktanya dia memang diberi sedikit perlakuan istimewa. Jadi, tidak benar jika ada penganiayaan terhadap Anwar selama dipenjara,” tegas Zahrain.

Dia pun meminta agar negara dan organisasi asing menghormati kedaulatan dan aturan hukum yang berlaku di Malaysia.

“Di Eropa atau negara lain, mungkin perbuatan sodomi tidak dijatuhi hukuman. Tetapi, di negara kami pelakunya bisa dibui. Maka, mereka seharusnya menghormati kedaulatan dan sistem hukum yang berlaku di negara kami,” kata dia.

Anwar dipenjara pada Februari 2015 usai pengajuan banding akhir terhadap kasus sodomi ditolak pengadilan. – Rappler.com

BACA JUGA:

 

 

 

 

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!