Merenungkan makna LGBT dalam Undang-Undang Kesehatan Jiwa

Nova Riyanti Yusuf

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Merenungkan makna LGBT dalam Undang-Undang Kesehatan Jiwa
LGBT masuk dalam kategori orang dengan masalah kejiawaan?

Seorang perempuan memasuki ruang poli pelayanan kesehatan jiwa, usianya sekitar 25 tahun, dengan potongan rambut seperti Justin Bieber. Ia memakai celana panjang dan jaket hitam. Wajahnya tampak ada kerutan-kerutan halus untuk orang seusianya. Juga ada noda-noda kehitaman. Tetapi dia tampak manis sebagai penanda siapa pun bisa mengenali bahwa dia adalah seorang perempuan. Betapa pun dia berdandan seperti laki-laki. 

Gaya duduknya seperti laki-laki. Gestur mengangkat kedua tangan saat sedang memberikan penjelasan dan juga cara menumpukan sikut di atas meja juga seperti laki-laki. Ia pun berusaha menjadi laki-laki yang tabah saat mengatakan bahwa ia ingin merubah jenis kelaminnya menjadi laki-laki.

Ia merasa tertekan bukan karena stigma masyarakat, tetapi karena ia tidak mempunyai cukup uang untuk operasi mengubah jenis kelamin. Ia pun depresi karena merasa sebagai laki-laki yang terjebak dalam fisik perempuan. Ia mengalami depresi tetapi ia tidak menangis karena ia adalah seorang laki-laki dan laki-laki tidak menangis. Itu menurut dia. 

Sejenak, kasus ini mengingatkan pada film Boys Don’t Cry, di mana aktris Hillary Swank berperan sebagai laki-laki bernama Brandon Boyd dan “kegilaan” aktingnya memberikan kesempatan kepadanya memperoleh piala Oscar sebagai Aktris Terbaik.   

Cerita di atas riil. Tidak perlu bicara LGBT, setiap manusia mempunyai sisi gelap. Ada yang tersublimasi, ada yang terepresi, dan ada yang mempraktikannya dalam kehidupan sehari-hari. Jika kasus di atas menimpa sanak saudara kita, ada berbagai kemungkinan reaksi yang timbul: 

  1. Denial dan menyembunyikan hal ini sebagai “aib” keluarga
  2. Berusaha menyembuhkannya ke ahli yang terbaik untuk kembali ke “jalan yang benar”
  3. Menerimanya dengan bijaksana. Dalam penolakan maupun penerimaan, keluarga berharap masyarakat kondusif untuk tidak memojokkan sanak saudara tersebut. 

Diskusi tentang LGBT telah begitu “kotor”. Gesekan-gesekan semacam ini jelas tidak kondusif apalagi solutif bahkan menimbulkan keresahan.

Hal ini bertentangan dengan definisi “kesehatan jiwa” di dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, yaitu kondisi di mana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. 

Individu dan komunitas adalah dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Setiap gejolak individu yang bereskalasi menjadi kelompok, tentu akan menimbulkan reaksi dari komunitas. Inilah hidup di negara yang tidak individualistis. Masyarakat urban Indonesia ibarat sebuah bar di Boston bernama Cheers yang terkenal sebagai sebuah judul serial televisi dengan theme song “Where everybody knows your name”.   

Sebuah pernyataan resmi yang dibuat oleh Dr. dr. Fidiansjah, SpKJ, MPH, tentang LGBT menimbulkan pertanyaan yang dilayangkan kepada saya via Twitter maupun WhatsApp tentang substansi Undang-Undang Kesehatan Jiwa terkait pernyataan tersebut. Jujur, pernyataan tersebut termasuk yang paling penting untuk disoroti.

Dr. Fidiansjah adalah Direktur Direktorat Bina Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan yang baru sebulan ini dilantik dan beliau sekaligus menjabat sebagai Ketua Seksi RSP (Religi, Spiritualitas, dan Psikiatri) PDSKJI (Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia). Pada saat banyak yang tiarap, maka sikap ini berani. Berikut pernyataan beliau selaku Ketua Seksi RSP PDSKJI pada 5 Februari 2016 yang beredar di media sosial:

  • Prioritas program kerja Pokdi Lintas Agama Seksi RSP adalah membuat pedoman/panduan tata laksana psikiatri berbasis religi & spiritualitas masing-masing pokdi lintas agama di Indonesia, yang juga berbasis pada kearifan lokal bangsa Indonesia. 

Maka sebagai bentuk kontribusi Seksi RSP PDSKJI pada optimalisasi kesehatan jiwa individu LGBT menyatakan hasil telaah sebagai berikut:

  • LGBT masuk dalam kategori ODMK (Orang Dengan Masalah Kesehatan Jiwa), yang merujuk pada terminologi ODMK pada UU No.18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
  • Membuat panduan tata laksana promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi individu LGBT dari perspektif religi, spiritualitas, dan kearifan lokal bangsa Indonesia. 

Ada 2 hal utama yang perlu diperjelas dari poin-poin pernyataan tersebut. Pertama, terminologi ODMK, dan kedua, penjabaran upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. 

Yang dimaksud dengan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan, dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa. 

Misalnya, seseorang dengan disabilitas tetapi hidup dalam lingkungan yang tidak disability-friendly, buruh migran yang hidup dalam tekanan majikan, istri yang hidup dalam emotional abuse, remaja yang tertekan oleh bullying di sekolah, PSK yang ego-distonik (tidak nyaman dengan profesinya, misalnya karena terjebak pusaran prostitusi), pelukis yang membutuhkan gejala-gejala psikopatologi untuk berkarya, penderita gangguan jiwa yang sudah remisi tetapi kembali hidup dengan masyarakat yang stigmatis.

ODMK berbeda dengan ODGJ. ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

Dr. Fidiansjah tidak menyatakan LGBT sebagai ODGJ karena baik di dalam DSM-V (Diagnostic and Statistical Manual V) maupun PPDGJ III (Pedoman dan Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa) tidak ada LGBT secara eksplisit dinyatakan sebagai sebuah entitas diagnosis gangguan jiwa.

Ada juga mahzab yang mengatakan bahwa LGBT bisa dimasukkan ke dalam diagnosis F59 di dalam PPDGJ III yaitu Sindrom Perilaku YTT (yang tidak ditentukan atau Not Otherwise Specified) yang Berhubungan dengan Gangguan Fisiologis dan Faktor Fisik. Tetapi tidak ada penjelasan khusus terkait ini sehingga berkesan terlalu memaksakan dan menjadikannya sebagai diagnosis “keranjang sampah”.

Undang-Undang Kesehatan Jiwa berusaha memberikan ruang benafas bagi setiap manusia dengan kondisinya. Upaya Kesehatan Jiwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. 

Terkait dengan LGBT yang dinyatakan sebagai ODMK, minimal 3 ayat dari Undang-Undang Kesehatan Jiwa tentang tujuan upaya Kesehatan Jiwa secara otomatis memberikan perlindungan kepada siapapun yaitu bahwa orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat,bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu Kesehatan Jiwa, memberikan perlindungan dan menjamin pelayanan Kesehatan Jiwa bagi ODMK dan ODGJ berdasarkan hak asasi manusia, dan memberikan kesempatan kepada ODMK dan ODGJ untuk dapat memperoleh haknya sebagai Warga Negara Indonesia.

Salah satu alasan UU Kesehatan Jiwa memunculkan istilah ODMK selain ODGJ adalah karena keinginan perhatian upaya kesehatan jiwa bagi ODMK bisa ditekankan pada upaya promotif dan preventif. Upaya promotif Kesehatan Jiwa ditujukan untuk:

  1. Mempertahankan dan meningkatkan derajat Kesehatan Jiwa masyarakat secara optimal
  2. Menghilangkan stigma, diskriminasi, pelanggaran hak asasi ODGJ sebagai bagian dari masyarakat
  3. Meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat terhadap Kesehatan Jiwa; dan
  4. Meningkatkan penerimaan dan peran serta masyarakat terhadap Kesehatan Jiwa.

Stigma, diskriminasi, dan peran serta masyarakat adalah kata-kata kunci bagi upaya promotif dan dapat dilaksanakan di lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, tempat kerja, masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan, media massa, lembaga keagamaan dan tempat ibadah, dan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.  

Upaya preventif kesehatan jiwa ditujukan untuk: 

  1. Mencegah terjadinya masalah kejiwaan
  2. Mencegah timbulnya dan/atau kambuhnya gangguan jiwa
  3. Mengurangi faktor risiko akibat gangguan jiwa pada masyarakat secara umum atau perorangan; dan/atau 
  4. Mencegah timbulnya dampak masalah psikososial. Seperti ilustrasi kasus pada awal tulisan ini, menggambarkan bahwa muncul gangguan jiwa berupa depresi. 

Tentang aspek religi, spritualitas, dan kearifan budaya lokal yang telah ramai diperdebatkan terkait LGBT, maka tentu pendapat mereka tidak bisa diabaikan. Berbagai referensi juga kuat menyatakan bahwa budaya membentuk perilaku dan emosi. LGBT mungkin ada di seluruh dunia tetapi tentu LGBT di Indonesia berbeda sebagai varian lokal dari keberadaan yang bersifat universal. 

Jika kemudian muncul inisiatif-inisiatif untuk melakukan penelitian, tidak perlu dianggap sebagai momok untuk memojokkan LGBT. Penelitian terikat oleh etika, tidak boleh memojokkan siapa pun. Jika setiap penelitian dicurigai, maka di dunia ini tidak ada penelitian. Dalam sebuah brainstorming, saya melihat bahwa tetap saja menggunakan rujukan jurnal berupa penelitian di luar negeri. Artinya, belum tentu relevan dengan ke-Indonesia-an. 

Terkait tata laksana, perlu diingatkan bahwa di dalam Undang-Undang Kesehatan Jiwa juga diatur bahwa fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan (spiritualitas, berbasis budaya) dalam menyelenggarakan pelayanan kuratif harus bekerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan harus memiliki ijin dan memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan sesuai dengan pedoman yang berlaku dalam pemberian pelayanan terhadap ODMK dan ODGJ.

Bisa disimpulkan bahwa perjalanan LGBT masih panjang. Sekarang ini ada pihak berperan ofensif dan defensif, tetapi kita tidak perlu pihak ketiga sebagai kompor. 

Yang pertama diperlukan adalah menyelesaikan silang pendapat tentang LGBT. Saya pernah menghadapi brainstorming lintas pemangku kebijakan tentang LGBT yang memang panas. Akan tetapi saling menghadapi akan jauh lebih baik.

Dinamika pendapat harus perang di atas meja secara berani. Modernitas dan teknologi yang memungkinkan perang opini di media sosial, tidak perlu menghilangkan kemampuan Indonesia bermusyawarah untuk mufakat. 

Setelah persamaan persepsi, baru bisa merumuskan langkah konkret ke depan yang tidak perlu pusing menyenangkan semua pihak. —Rappler.com

Nova Riyanti Yusuf, lebih akrab dipanggil Noriyumerupakan anggota DPR RI periode 2009-2014, menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IX tentang kesehatan dan tenaga kerja. Salah satu pekerjaan penting yang pernah dia lakukan adalah menginisiasi rancangan undang-undang (RUU) kesehatan mental.

Tulisannya di Rappler Indonesia merupakan bagian dari advokasi kesehatan mental untuk memastikan implementasi peraturan tentang kesehatan mental di Indonesia.

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!