SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menentang rencana pemerintah untuk menerapkan hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.
“Itu pelanggaran hak asasi manusia. Setidaknya terpidana harus dibina, bukan dikebiri,” kata Wakil Ketua Internal Komnas HAM Siti Noor Laila di Jakarta Pusat, Senin, 15 Februari.
Pada bulan Oktober 2015 lalu, Jaksa Agung AM Prasetyo mengatakan Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) mengenai hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.
Menurut undang-undang No. 23, 2002 tentang Perlindungan Anak, hukuman maksimal bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur adalah 15 tahun penjara dan denda antara Rp 60.000.000 dan Rp 300.000.000.
Pemberian hukuman melalui pengebirian dapat dikualifikasi sebagai penghukuman keji dan tidak manusiawi yang dengan demikian tidak sesuai dengan Konstitusi dan komitmen Indonesia dalam bidang hak asasi manusia.
Siti mengingatkan Pasal 286 ayat 2 konstitusi Indonesia menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
Menurut dia, Indonesia juga telah mengesahkan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Keji, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. – dengan laporan Antara/Rappler.com
BACA JUGA:
- Kekerasan dalam pacaran fenomena sunyi di Indonesia
- Komnas PA sebut Indonesia darurat kejahatan seksual
- Indonesia to castrate pedophiles
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.