3 catatan kritis Kontras terkait penggusuran Kalijodo

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

3 catatan kritis Kontras terkait penggusuran Kalijodo

ANTARA FOTO

Kontras meminta Ahok untuk mempelajari Deklarasi Gwangju tahun 2011. Deklarasi ini menjelaskan bahwa kota yang ramah HAM adalah kota yang memiliki tata kelola pemerintahan HAM secara kolektif.

 

JAKARTA, Indonesia—Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai penertiban wilayah prostitusi Kalijodo di Jakarta Utara dan Jakarta Barat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak membawa solusi berkelanjutan.  

Kontras  meminta Gubernur Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama menghargai hak asasi penghuni Kalijodo sebelum melakukan penggusuran, terutama hak atas pendidikan, perumahan, kesehatan, lingkungan hidup serta hukum dan ketertiban yang secara langsung berhubungan dengan pelaksanaan HAM

Dan menurut Koordinator Kontras Harais Azhar, pemerintah Jakarta perlu menjawab berbagai pertanyaan yang menggantung pasca operasi ini.  

“Pertama, apakah merelokasikan warga Kalijodo mampu membawa solusi berkelanjutan pada kebutuhan ekonomi, sosial, partisipasi warga? Sejauh mana publik paham peta dan rencana pemerintah dalam operasi Kalijodo?” tanya Haris, Rabu, 17 Februari.  

“Jangan-jangan yang dibutuhkan warga Kalijodo saat ini adalah jaminan rasa aman dengan pengelolaan transparansi kota dengan perspektif HAM dan demokrasi?” kata Haris.

“Kedua, apa landasan hukum dan kebijakan politik lokal Gubernur  Jakarta untuk menggunakan kewenangannya mengkoordinasikan kepolisian dan militer dalam operasi Kalijodo 2016 ini?”  

Menurut Haris,  baik undang-undang No. 22, 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun undang-undang No. 34, 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak memberikan gubernur wewenang untuk memobilisasi aparat keamanan dalam mengimplementasikan kebijakan lokal.

“Ketiga, apa komitmen dan pertanggungjawaban gubernur Jakarta jika operasi penggusuran Kalijodo memicu diskriminasi vertikal-horizontal, kekerasan yang tidak bisa dikendalikan (baik oleh aparat keamanan negara maupun kelompok sipil lainnya), pelanggaran HAM yang masif sebagai akibat dari perencanaan yang minim konsep HAM?”  

Menurut Haris, tiga hal ini penting karena Pemprov Jakarta harus memahami bahwa mengelola kota dengan berperspektif HAM telah menjadi tren global yang dilakukan di banyak tempat, kota, dan ibukota di dunia. 

“Ada peran dari suatu pemerintahan hingga di tingkat lokal untuk menjamin keberlanjutan hak-hak asasi manusia, sebagaimana konsep mempromosikan, melindungi dan memajukan HAM secara progresif,” tanya Haris. 

Apa rekomendasi KontraS kepada Ahok? 

KontraS meminta Ahok untuk mempelajari Deklarasi Gwangju. Deklarasi 2011 ini menjelaskan bahwa kota yang ramah HAM adalah kota yang memiliki tata kelola pemerintahan HAM secara kolektif antara pemerintah lokal, DPRD, masyarakat sipil, kelompok swasta, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendorong peningkatan kualitas hidup semua warga tanpa terkecuali dengan menggunakan standar dan norma HAM universal. 

“Partisipasi, kepemimpinan yang bertanggung jawab, transparan, memberdayakan warga dan menjunjung tinggi supremasi hukum adalah kunci Jakarta ramah HAM,” kata Haris. 

“Jika Gubernur Ahok tidak mengindahkan nilai-nilai di atas, maka sebenarnya penggusuran ini hanyalah business as usual, mengambil kebijakan berbasis insiden yang sensitif, menggunakan konsep ketegasan tanpa kontrol yang memang menjadi ciri khas dari pemerintahan Gubernur Ahok, seorang gubernur penggusur yang anti masyarakat kecil,” ujar Haris. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara Kalijodo selama masa sosialisasi rencana penertiban kawasan tersebut. 

“Saat ini masa sosialisasi mengenai rencana penertiban kawasan Kalijodo sudah kami mulai. Supaya sosialisasi itu berjalan lebih maksimal, kawasan itu kami tutup dulu,” kata Gubernur DKI Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama di Balai Kota, pada Selasa, 16 Februari.

Ia mengatakan penutupan sementara kawasan tersebut selama masa sosialisasi diharapkan bisa membuat proses penertiban berjalan lancar.

“Kalau ditutup, artinya tidak boleh ada yang datang ke situ, kecuali memang warga setempat. Dengan begitu, diharapkan kegiatan-kegiatan prostitusi yang biasa terjadi di situ bisa berhenti, dan penertiban bisa berlangsung lancar nantinya,” kata Ahok. 

Ia menuturkan pemerintah provinsi menggandeng Kepolisian serta TNI untuk mendukung kegiatan sosialisasi di Kalijodo guna mencegah kerusuhan.

Apa pendapatmu tentang penutupan lokalisasi Kalijodo? —Rappler.com

BACA JUGA

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!