MUI tolak segala bentuk dukungan terhadap legaliasi LGBT

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

MUI tolak segala bentuk dukungan terhadap legaliasi LGBT
Aktivitas LGBT dinilai MUI bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan

JAKARTA, Indonesia— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak segala bentuk propaganda, promosi, dan dukungan terhadap legislasi dan perkembangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia.

“Aktivitas LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama samawi lainnya, demikian juga mengampanyekannya,” kata Ketua Umum MUI KH Maruf Amin pada jumpa pers di Jakarta  Rabu, 17 Februari.

Maruf mengatakan aktivitas LGBT bertentangan dengan sila pertama dan kedua Pancasila, UUD 1945 Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 28 J, dan UU Nomor 1,  1974 tentang Perkawinan.

Aktivitas LGBT juga dinilai MUI bertentangan dengan fatwa MUI No.  57, 2014 tentang lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan.

“Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay dan sodomi hukumnya adalah haram dan merupakan bentuk kejahatan,” kata Maruf dalam konperensi pers Ormas-Ormas Islam dan MUI tentang LGBT di Kantor MUI, Jakarta.

Maruf  menambahkan aktivitas LGBT adalah penyakit yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan dapat menjadi sumber berbagai penyakit menular seperti HIV/AIDS. 

Menanggapi pernyataan MUI, Dede Oetomo, pendiri Yayasan Gaya Nusantara – organisasi pertama di Indonesia yang membela hak kaum LGBT – mengatakan dia tidak mempermasalahkan pendapat MUI mengenai LGBT.

“Orang yang pluralis bisa juga mengatakan mereka homofobik, transfobik dan cenderung sektarian dan memaksakan interpretasi Islam mereka sendiri. Padahal status mereka dalam percaturan sosial-politik kita tidak jelas ‘kan?” kata Dede kepada Rappler. 

Polemik mengenai lesbian, gay, bisexual, dan transgender  menghangat beberapa pekan belakangan.

Semua berawal dengan tudingan bahwa klub seksualitas Support Group and Resource Center On Sexuality Studies di Universitas Indonesia adalah klub lesbian dan gay, padahal kelompok tersebut adalah kelompok studi yang salah satu kegiataannya adalah penyuluhan tentang kekerasan dalam masa pacaran. 

Sejak saat itu, isu LGBT telah mengundang tanggapan dari menteri kabinet, politisi, dan tokoh agama di Indonesia. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir, misalnya, memberikan pernyataan pers terkait isu pelarangan LGBT di lingkungan kampus.

Setelah pernyataan Nasir, muncul komentar dari pejabat-pejabat lain. Ada yang menentang LGBT, tetapi ada juga mengingatkan bahwa hak-hak kaum LGBT sebagai manusia harus dilindungi.

Beberapa menteri yang sudah berkomentar antara lain Menteri Agama, Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga Wakil Presiden Jusuf Kalla. 

Apa pendapat kamu tentang polemik ini?—dengan laporan dari Antara dan Febriana Firdaus/Rappler.com

BACA JUGA

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!